Dapat Aset Properti Hibah dari Orang Tua Bakal Kena Pajak? Ini Jawabannya

Dapat Aset Properti Hibah dari Orang Tua Bakal Kena Pajak? Ini Jawabannya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 06 Sep 2024 08:32 WIB
Ilustrasi Cicil Rumah
Ilustrasi penghitungan pajak rumah yang diberikan lewat hibah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Selain warisan, anak bisa mendapat aset properti berupa tanah dan bangunan dari orang tuanya berupa hibah. Menurut pasal 1666 KUH Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

Pada saat menerima aset dari hibah, ada beberapa yang harus diperhatikan, salah satunya adalah ketentuan mengenai pajak. Sebab, setiap pemberian hibah terutama berupa tanah dan/atau bangunan dapat dikenakan pajak. Begitu pula dengan pengalihan harta berupa hibah dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 PP 34/2016 yang menyebut pajak penjualan tanah adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang pajak penghasilan ("PPh") yang bersifat final."

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, pajak ini tidak berlaku hanya pada aset yang digunakan untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

"(Pajak tidak berlaku) jika ketentuan untuk kepentingan sosial berupa peribadatan dan anak yatim maka ketentuan PPh bisa dianggap nihil dalam pembayaran pajak," kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Kamis (5/9/2024).

Lalu, besaran pajak yang harus dibayarkan merujuk pada Pasal 1 PP 34/2016, sebagai berikut.

1. Sebesar 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor atau instansi pemerintah.

2. Sebesar 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana.

3. Sebesar 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.

Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar. Pajak ini harus dibayarkan oleh kedua belah pihak yang mekanismenya berdasarkan kesepakatan bersama.

"Persentase itu muncul berdasarkan harga dan luas," ujarnya.

Cara menghitung besaran pajak hibah yang harus dibayarnya bisa menggunakan rumus berikut.

PPh hibah = Jumlah persentase pajak x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar

Setelah pajak ini dibayarkan nantinya kamu dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).

"SKB itu diberikan oleh KPP setempat berdasarkan laporan wajib pajak. Jika pajaknya sudah diperiksa oleh KPP setempat, bisa buat dalam pernyataan atau surat dari KPP dengan terlebih dahulu surat permohonan oleh wajib pajak," jelasnya.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads