Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya dipakai untuk pembayaran pembelian rumah. Ternyata bukan hanya rumah baru yang bisa menggunakan KPR, melainkan rumah bekas atau rumah second. Hal ini tentu akan memudahkan setiap orang yang ingin memiliki rumah dengan harga rendah dan siap dihuni. Lantas, bagaimana cara pengajuannya?
Melansir dari Rumahku.com, Sabtu (27/7/2024),berikut cara mengajukan KPR untuk pembelian rumah bekas.
Cara Ajukan KPR Rumah Bekas
1. Dapatkan Harga yang Pasti
Kamu tidak dapat mengajukan KPR jika belum menemukan harga rumah yang pasti. Maka kamu harus mengetahui besaran biaya rumah yang harus dibayarkan. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya bank hanya membayarkan sebagian pembelian rumah, sementara sisanya menjadi tanggungan si pembeli rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, bank hanya dapat memberikan KPR maksimal 70%, sisanya yakni 30% merupakan tanggungan pembeli. Biasanya biaya yang menjadi tanggungan pembeli berupa down payment (DP). Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut seperti notaris karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.
2. Dokumen yang Perlu Dibawa
Untuk mengajukan KPR, nasabah harus mengumpulkan beberapa dokumen penting. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dibawa.
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi IMB
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual - beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
- KK dan KTP
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat keterangan kerja
- Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir
3. Appraisal
Setelah proses pengumpulan berkas, bank akan menilai kelayakan permohonan nasabah. Saat penyetujuan ini biasanya, nasabah akan dikenakan biaya Rp 450.000. Dalam proses ini, bank juga akan menentukan taksiran harga rumah dan besaran biaya yang dapat diberikan oleh mereka kepada nasabah.
Misalnya, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.
4. Surat Perjanjian Kredit
Bank kemudian akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) sebelum prosesi akad. Nasabah harus memperhatikan beberapa hal terkait isi SPK tersebut.
- Besar bunga
Amati bunga yang ditawarkan oleh bank. Lalu berapa besarannya serta sistemnya, apakah bunga tetap atau float. Tanya sejelas mungkin terkait perkiraan rincian biaya per bulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.
- Penalti
Saat mengajukan KPR, potensi gagal bayar atau kredit macet mungkin saja terjadi. Biasanya bank akan mengeluarkan penalti atau hukuman. Namun, ini juga bisa terjadi jika nasabah melanggar salah satu perjanjian dalam kesepakatan KPR.
Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.
- Penunjukkan Notaris
Bagi kamu yang tidak begitu mengerti soal pengambilan KPR bisa meminta bantuan notaris agar pilihannya tidak salah atau dapat lebih jelas memahami isi SPK.
5. Tanda Tangan Akad
Akad dilakukan bersama dengan pihak penjual rumah bekas dan pihak bank di hadapan notaris. Nasabah yang mengajukan KPR dan penjual rumah wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.
Setelah akad selesai, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(aqi/dna)