Pembangunan Molor, Pemilik Rumah Boleh Berhentikan Kontraktor? Ini Jawabannya

Pembangunan Molor, Pemilik Rumah Boleh Berhentikan Kontraktor? Ini Jawabannya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 21 Jul 2024 11:01 WIB
Anggaran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini telah terserap sebanyak Rp 3,2 triliun dari Rp 3,6 triliun.
Ilustrasi Pembangunan Rumah. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Saat ingin membangun rumah sendiri, kebanyakan orang tidak memahami tahapan pembangunan secara detail. Mereka memilih jasa profesional seperti kontraktor agar pembangunan rumah berjalan lancar. Nantinya, pemilik rumah tetap bisa mengawasi rumah dan datang ke lokasi, tetapi untuk hal mendetail akan dipegang oleh kontraktor.

Namun, saat mempercayakan pekerjaan besar kepada orang lain, kita juga perlu berhati-hati. Mungkin saja ada masalah pada proyek atau dari orang di lapangan termasuk kontraktor tersebut. Salah satunya adalah pembangunan molor tak sesuai dengan kesepakatan dan kontraktor sudah dibayar.

Lantas, apabila seseorang mengalami kejadian seperti ini, apakah pemilik rumah bisa kerja memberhentikan kontraktor tersebut di tengah proyek?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki, mengatakan memberhentikan kontraktor di karena ketidaksesuaian dengan kontrak di awal bisa saja dilakukan. Ia mencontohkan, jika pemilik rumah membayar kontraktor per termin, apabila pada termin kedua pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, pemilik rumah bisa menghentikan kerja sama tersebut pada termin selanjutnya.

"Bisa kita cut (memotong kerja sama), nggak masalah, karena kan (sesuai) kesepakatan. Kita kan harus sepakat, namanya kerja sama kan kita harus sepakat," katanya dalam detikPagi, dikutip Sabtu (20/7/2024).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi hal ini, sebaiknya pemilik rumah tidak membayar full 100% di awal pembangunan. Dia menyarankan untuk membayar kontraktor per termin saja.

"Nggak perlu bayar 100% di awal. Idealnya kita bisa bagi per 25%, berarti 4 kali bayar, pakai termin, dan itu lebih aman untuk konsumen karena mereka (kontraktor) dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang tercapai di lapangan," tuturnya.

Dengan begitu, pemilik rumah terhindar dari kerugian karena pembangunan rumah yang mangkrak. Sebab, kontraktor yang telah menerima pembayaran full 100% di awal bisa saja meninggalkan proyeknya dan berujung merugikan konsumen atau dengan kata lain kontraktor menipu pemilik rumah tersebut.

Dengan menggunakan termin, konsumen bisa mendapatkan hasil yang optimal dari proyek pembangunan rumah impiannya dan meminimalisir adanya kerugian selama proses pekerjaan.




(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads