Bangun Vila Nggak Bisa Asal, Ini Sederet Izin yang Harus Diurus

Bangun Vila Nggak Bisa Asal, Ini Sederet Izin yang Harus Diurus

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 13 Jul 2024 09:30 WIB
Vila di Puncak
Izin Bangun Vila Foto: anni rohimah/d'Traveler
Jakarta -

Vila merupakan jenis hunian yang digemari masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan. Banyak pemilik vila menggunakan properti satu ini baik untuk pribadi maupun bisnis sewa.

Namun, membangun vila, terlebih untuk bisnis sewa hunian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah izin dan hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membangun vila.

Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan bangunan apapun perlu mengikuti tata ruang dan panduan dari pemerintah. Hal ini termasuk memiliki izin terkait bangunan vila supaya tidak dikategorikan jadi sebagai bangunan liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau disebut bangunan liar, hotel liar, atau vila liar, yang pertama status tanahnya nggak ada HGB (Hak Guna Bangun) atau Hak Milik, kedua tidak mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), terus tidak mempunyai izin operasi," kata Steve kepada detikProperti, Jumat (12/7/2024).

Lalu, apa saja izin yang perlu diperhatikan bagi yang ingin bangun vila? Berikut ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Izin Bangun Vila

1. Zoning Daerah dan Advice Planning

Steve menjelaskan hal pertama yang perlu diperhatikan adalah zoning daerah untuk melihat lahan yang dibangun memungkinkan untuk dibangun vila. Zona yang perlu dihindari adalah lahan produktif.

Pemilik bisa berkonsultasi dengan notaris dan arsitek untuk memastikan lahan layak untuk didirikan vila. Lalu, pemilik juga perlu mengajukan advice planning yang dikeluarkan oleh pihak tata kota atau pemerintah.

"Biasanya arsitek itu yang memberikan gambar dasar lokasi tapak bangunan, resapan air, danau, pohon, itu namanya block plan atau advice planning. Kita diskusikan usulan itu kepada Pemda," ujarnya.

2. Status Kepemilikan Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan

Pastikan status tanah yang akan dibangun harus ada Hak Guna Bangun (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, untuk membangun vila harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik vila untuk penggunaan pribadi atau untuk disewakan.

Pengajuan IMB tersebut akan meliputi advice planning, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), analisis dampak lalu lintas, arsitek, hingga material yang perlu digunakan dalam membuat bangunan.

3. Izin Layak Huni

Bagi yang ingin menggunakan vila untuk komersil, seperti bisnis sewa vila, maka perlu mengajukan izin layak huni setelah membangun vila. Berbeda dari rumah atau vila pribadi yang hanya membutuhkan IMB.

"Setelah bangunan selesai baru kita ada yang disebut izin layak huni itu biasanya (rekomendasi) dari Dinas (Pemadam) Kebakaran. Izin layak huni apakah (bangunan) sudah sesuai (misal) tangga daruratnya, pengamanan kalau terjadi kebakarannya apakah sudah ada sprinkler, alarm sistem, dan juga sistem pemadam kebakaran," kata Steve.

4. Izin Usaha

Kemudian, pemilik vila perlu mengurus izin usaha atau izin operasi ke Kantor Camat, Lurah, atau Pemerintah Daerah kalau ingin memulai bisnis sewa vila. Sebab, menjalankan bisnis akan ada pajaknya, termasuk bisnis vila.

Di samping itu, Steve menyarankan bagi yang terlanjur membangun vila, namun belum mengantongi izin lengkap agar segera mengurusnya. Pemilik bisa coba bernegosiasi, misalnya dengan membuat ruang terbuka hijau atau resapan air agar lebih sesuai standar.

"Saya sarankan kepada pemilik vila yang sudah terlanjur, coba diurus (izin) dan negosiasinya bagaimana. Kalau belum terlanjur, ikuti peraturannya," pungkasnya.




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads