Jakarta - Penertiban bangunan warga berlangsung di TPU Kebon Nanas. Warga berupaya menyelamatkan barang di antara puing bangunan.
Foto Properti
Tapak Terakhir Warga 'Rumah Liar' TPU Kebon Nanas
Warga berupaya menyelamatkan barang di antara puing bangunan di TPU Kebon Nanas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pemerintah Kota Jakarta Timur merampungkan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara. Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan makam yang selama ini ditempati permukiman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan penataan dan pematangan lahan pemakaman sebagaimana tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025. Proses pembongkaran dilaksanakan secara bertahap dan terukur dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada warga yang sebelumnya menghuni area TPU Kebon Nanas.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Jakarta Timur menggandeng dinas teknis terkait serta mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur. Kolaborasi ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penertiban berjalan tertib, aman, dan lancar. Selain pembongkaran, Pemkot Jaktim juga menyiapkan skema relokasi warga ke sejumlah rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur.
Relokasi dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama dimulai pada 6 Januari 2026 dengan jumlah 22 kepala keluarga (KK). Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 12 Januari 2026 dengan total 46 KK. Pada tahap tersebut, warga secara simbolis menerima kunci unit hunian rumah susun langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Dalam rangka pembersihan lahan, Pemkot Jakarta Timur juga telah menempuh sejumlah prosedur administratif. Tahapan diawali dengan penyampaian surat imbauan kepada warga pada 13 Januari 2026. Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemkot Jaktim juga telah merelokasi sebanyak 73 KK warga yang tinggal di kawasan TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun pada Senin (12/1). Relokasi tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pemakaman agar dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Warga yang direlokasi ditempatkan di sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Beberapa lokasi rusun yang disiapkan antara lain Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, hingga Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Sementara itu, warga yang masih berstatus bujangan dipindahkan ke Rusun PIK.
Diketahui, sebagian besar warga yang menghuni kawasan TPU Kebon Nanas telah tinggal di lokasi tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti berupa unit rusunawa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
