Jakarta - Pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen hingga 2027. Kebijakan ini diharapkan mendongkrak daya beli properti.
Foto Properti
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti Hingga 2027
Kamis, 16 Okt 2025 21:30 WIB
Pengunjung mengamati maket hunian apartemen pada Pameran Pakuwon Properti Expo 2025 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Pameran ini digelar untuk menyambut kebijakan perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).Β Β
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.Β Β
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendukung sektor properti.Β Β
Insentif berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan DPP hingga Rp2 miliar.Β Β
Pemerintah menargetkan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sekitar 40 ribu unit properti per tahun. Β











































