Jakarta - Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hal itu sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata.
Foto Properti
Suasana Terkini Rumah Guruh yang Akan Dieksekusi PN Jaksel

Rumah Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi berada di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Saat ini rumah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dijaga sekelompok orang. Β
Spanduk bertuliskan "Selamatkan Rumah Bung Karno" terpasang di pagar. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan "Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati". Β
Orang-orang yang berjaga itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Β
Sejumlah motor juga berjejer di depan rumah.Β Β
Selain itu, ada sejumlah bendera Merah Putih dengan bambu panjang yang dipasang di area rumah. Β
Selain dijaga, ada juga beberapa warga yang memainkan musik tradisional di depan pagar rumah Guruh. Β
Sebelumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar. Β
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Guruh kalah melawan Susy. Β