Suku bunga menjadi salah satu pertimbangan untuk membeli rumah, khususnya untuk KPR. Dengan ditahannya suku bunga acuan atau BI Rate di angka 5,75 persen, apakah bisa mendongkrak penjualan properti?
Menurut Head of Research & Consulting CBRE Indonesia Anton Sitorus menilai faktor untuk mendongkrak penjualan properti bukan hanya dari suku bunga saja. Ada juga ketersediaan hunian serta kemampuan daya beli masyarakat.
Untuk saat ini, ia menilai daya beli masyarakat kelas menengah sedang sedang kurang baik. Maka dari itu, mereka lebih mengutamakan kebutuhan sehari-hari dibandingkan membeli properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"In this economy, mungkin orang lebih mengutamakan kebutuhan sehari-hari dibandingkan capital expenditure seperti rumah," ujarnya di kantor CBRE Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/206).
Di sisi lain, stok rumah untuk kelas menengah juga disebut tidak banyak sementara harga tanah juga sudah bisa dibilang mahal. Jadi banyak developer yang menilai lebih baik membangun rumah untuk kelas atas sekalian dibandingkan untuk kelas menengah.
"Walaupun BI Rate-nya mau gimana kalau pasokannya nggak ada, lalu juga daya belinya nggak matching, ya mungkin jadi seperti itu. Dan saya yakin buat dua-duanya sih, ke landed (house) dan apartemen," paparnya.
Untuk apartemen, menurutnya apabila ada unit tersedia dan harga yang terjangkau, bisa saja diburu oleh para kelas menengah. Tetapi sampai saat ini, stoknya masih terbatas.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75%. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia 20-21 Oktober 2026.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 5,75%, dan suku bunga lending facility 6,5%, serta menaikkan suku bunga deposit facility menjadi sebesar 5% ," kata Gubernur BI, Destry Damayanti dalam konferensi pers di BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), dikutip dari detikFinance.
Dia mengatakan, keputusan itu diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.
"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dan dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal makin kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 plus minus 1% pada tahun 2026, 2027," katanya.
(abr/abr)
