Sektor perumahan di periode pemerintahan Prabowo-Gibran dipegang oleh Kementerian khusus, yakni Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menginjak 2 tahun masa kepemimpinan Prabowo-Gibran, bagaimana kinerja Kementerian PKP?
Tahun ini, Kementerian PKP membawa beragam program perumahan, mulai dari pemberian subsidi KPR, pembebasan pajak pembelian rumah, hingga peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Dirangkum detikcom, berikut beberapa program dan kegiatan yang didorong Kementerian PKP dalam 10 bulan belakangan ini. Beberapa juga ada yang berkolaborasi dengan kementerian dan badan lain.
1. Bedah Rumah Gratis
Kementerian PKP memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau mudahnya dikenal sebagai bedah rumah. Program ini memakai sebagian besar anggaran dari Kementerian PKP, yakni 68,56 persen atau Rp 8,59 triliun. Targetnya ada 400.000 unit rumah di kawasan pesisir, perkotaan, dan perdesaan yang akan direnovasi.
Berdasarkan catatan detikcom, per 14 Oktober 2026, Kementerian PKP telah menyelesaikan renovasi pada 53.000 rumah dari target 400.000 unit di tahun ini. Masih ada ratusan unit lainnya yang dalam tahap pembangunan dengan jangka waktu 2 bulan penyelesaian.
Perihal program ini, Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto, menilai pemerintah akan sulit untuk membantu renovasi ratusan ribu rumah karena persyaratannya dan mekanismenya yang dinilai belum matang.
"Itu tidak akan bisa lebih dari sekian ratus ribu, sekian puluh ribu. Kenapa? Mekanismenya belum dipersiapkan secara matang. Gak bisa mendorong," kata Zulfi kepada detikcom, Selasa (20/10/2026).
Zulfi menyarankan pemerintah juga membantu yang membangun rumah secara swadaya. Bentuknya dengan memberikan stimulus, membuat regulasi di sektor ini, dan mendukung komunitas yang memang memilih untuk membangun rumah sendiri. Ia merasa pemerintah saat ini berfokus pada pembenahan perumahan lewat skema KPR dan rumah yang dibangun pengembang.
"Ada orang 80-an persen, itu membangun rumahnya, menyiapkan rumahnya sendiri, secara bersama-sama, nambah kamar, nambah lantai, itu sendiri. Ada gak kebijakan arah untuk mengarahkan rakyatnya ke situ? Banyak di kampung-kampung itu, orang kan bangun rumah itu kan gotong royong kan? Dia punya jargon gotong royong, tapi dalam prakteknya jargon gotong royongnya tidak dielaborasi dalam regulasi," tutur Zulfi.
2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Pemerintah juga mendorong pembangunan rumah baru. Lewat BP Tapera, pemerintah menyalurkan KPR subsidi dengan bunga tetap 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun. Tahun ini kuotanya 350 ribu unit rumah. Per 19 Oktober 2026 sudah 184.342 unit yang memanfaatkan program ini untuk tahun 2026 atau 52,67 persen.
Penyerapan kuota FLPP di tahun ini melambat jika dibandingkan tahun lalu yang sudah mencapai 200 ribuan dengan periode sama.
Menurut Zulfi, hal ini diakibatkan oleh daya beli masyarakat yang melemah sehingga peminatan menurun.
Senada, Pengamat Properti dan CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda juga mengatakan masyarakat kelas bawah tengah kesulitan untuk membeli rumah karena penghasilan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini khususnya masyarakat menengah sampai bawah masih rentan daya belinya cenderung menurun. Hal ini membuat minat untuk memiliki rumah juga cenderung menurun," ujarnya.
Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan memang ada tantangan besar tahun ini, seperti harga bahan bangunan yang meningkat dan perizinan yang terkendala.
Di luar itu, unit rusun terluas juga sudah diubah. Tidak lagi hanya sampai 36 meter persegi karena saat ini sudah ada yang luasnya 45 meter persegi. Aturan baru ini keluar bersamaan dengan aturan baru mengenai harga minimal rusun per meter persegi di seluruh RI.
Aturan mengenai rusun subsidi terbaru, tertuang dalam keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Aturan tersebut ditetapkan pada 5 April 2026, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.
(aqi/das)