Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan pagu anggaran untuk 2027 sebesar Rp 11 triliun. Namun untuk program perumahan masih membutuhkan banyak pembiayaan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebutkan bahwa program perumahan membutuhkan dana sekitar Rp 184 triliun. Agar program tersebut bisa tetap berjalan, tentunya butuh skema pembiayaan yang lain.
"Kita punya anggaran PKP tahun depan sekitar Rp 11 triliun, tetapi untuk program perumahan bisa sampai Rp 184 triliun. Ini melalui berbagai skema, mulai dari pelonggaran GWM BI, KPP, sampai penyaluran FLPP untuk rumah subsidi. Jadi, kita tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, tetapi bagaimana berbagai sumber pembiayaan bisa kita gerakkan untuk perumahan," jelas Maruarar, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (27/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, beberapa skema pembiayaan perumahan yang tidak berasal dari anggaran Kementerian PKP yaitu seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang menggunakan dana dari BUN. Sementara untuk Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan menggunakan dana dari lembaga keuangan atau koperasi yang menjadi penyalur KPP sementara pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin untuk mengurangi bunga yang dibebankan kepada penerima KPP.
Pria yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa berbagai skema pembiayaan tersebut perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perbankan, akademisi, dan masyarakat. Oleh karena itu, forum diskusi seperti yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekaligus paparan buku Industri Properti untuk Indonesia 8%, perlu dilakukan. Dalam forum tersebut hadir Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia Budiarsa Sastrawinata, ekonom LPEM FEB UI Uka Wikarya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, asosiasi pengembang, serta perwakilan perbankan.
"Kita terbuka terhadap masukan dari semua pihak, baik pengembang, perbankan, akademisi, BPS, maupun pemangku kepentingan lainnya. Kita membutuhkan terobosan, tetapi tetap sesuai aturan dan harus memberikan manfaat bagi rakyat. Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau, sekaligus sektor properti dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap ekonomi Indonesia," ujar Ara.
Ara menilai, penting untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dalam melihat perkembangan sektor properti. Menurutnya, kebijakan perumahan perlu disusun dengan memperhatikan data, kajian, serta masukan dari pelaku industri yang memahami kondisi di lapangan.
Dalam kajian LPEM FEB UI yang dipaparkan pada forum tersebut, Uka Wikarya menjelaskan bahwa total kontribusi sektor properti, baik secara langsung maupun tidak langsung, mencapai 14,67 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025. Sektor tersebut juga menyerap total 12,62 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kontribusi tersebut berasal dari aktivitas konstruksi dan real estat serta keterkaitannya dengan berbagai sektor lain, mulai dari industri bahan bangunan, perdagangan, jasa keuangan, dan transportasi hingga kegiatan usaha yang mendukung pembangunan dan pengelolaan hunian. Keterkaitan tersebut menciptakan efek pengganda yang luas bagi perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan pagu indikatif Kementerian PKP Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 9.913.961.500. Namun ada tambahan sehingga Pagu RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 11.768.251.500.
"Pagu akhir dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 11.768.251.500," kata Lasarus dalam rapat kerja seluruh mitra kerja pemerintah, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (24/9/2026).
Pihaknya juga menjabarkan alokasi anggaran untuk memobilisasi tugas Eselon I Kementerian PKP. Berikut ini dana untuk setiap unit atau direktorat jenderal.
- Sekretariat Jenderal sebesar Rp 850.825.577.000
- Inspektorat jenderal sebesar Rp 21.292.121.000
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman sebesar Rp 2.760.250.826.000
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan sebesar Rp 5.285.508.452.000
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan sebesar Rp 2.836.076.158.000
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sebesar Rp 14.298.366.000
Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) memaparkan alokasi anggaran Rp 11,7 triliun. Alokasi sebesar Rp 914 miliar atau setara 7,7 persen pagu anggaran akan digunakan untuk dukungan manajemen. Kemudian, sisa Rp 10,85 triliun atau 92,23 persen untuk program kementerian.
(abr/das)
