Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo menyambangi kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kedatangannya ini untuk membahas masalah tata ruang dalam rangka penyediaan lahan untuk rumah subsidi.
Pertemuan itu dilakukan di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan saat ini masih sulit untuk mengetahui kawasan-kawasan mana saja yang bisa digunakan untuk permukiman.
Untuk itu, ia meminta BRAN membantu memberikan kepastian tata ruang agar lahan suatu daerah aman digunakan sebagai kawasan permukiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau boleh juga jelas Pak, di mana yang buat rumah subsidi, di mana buat rusun. Nah kenapa? Dengan begini, nanti kita juga memberikan kepastian. Kepastian tata ruang yang fixed, jadi nggak berantakan, nggak berubah-ubah sehingga nanti baik pengembang dia jelas beli tanahnya di mana," ujar Ara saat bertemu dengan Dedi di kantornya, Selasa (13/10/2026).
Ara mengungkapkan, saat ini salah satu kendala pembangunan rumah di Indonesia adalah ketersediaan lahan. Kementerian PKP tidak bisa langsung membangun hunian tanpa status lahan yang jelas, sementara terkait status lahan mana yang bisa dipakai untuk permukiman bukan ranah kementerian tersebut.
"Jadi kalau ini bisa dibantu, kami sangat-sangat berterima kasih sehingga kan Presiden maunya cepat nih membantu rakyat, sementara ini bukan kewenangan kami. Kami sudah siapkan anggarannya, yang membantu sudah siap. Lahannya mana?" katanya.
Sementara itu, Dedi mengungkapkan akan mencoba mengkomunikasikan permasalahan tersebut ke kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah hingga Kementerian Kehutanan. Hal itu karena salah satu tugas BRAN adalah koordinator sistem pendataan satu data agraria.
"Sehingga dengan sistem satu data agraria ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing stakeholder terkait. Misalnya Kementerian Perumahan, ketika membutuhkan untuk perumahan subsidi lokasi di mana-di mana saja, bisa menjawab apa yang diinginkan Pak Menteri," ungkapnya.
Dedi juga mengungkapkan tugas BRAN selanjutnya adalah menentukan skala prioritas reforma agraria dalam rencana redistribusi tanah sesuai dengan kebutuhannya. Tugas selanjutnya adalah penanganan konflik agraria struktural.
"Kemudian tugas kami yang terakhir adalah melakukan monitoring evaluasi. Jika administrasi keputusan sudah kamu putuskan sesuai dengan kegunaan tanah, maka kami akan melakukan monitoring evaluasi apakah itu dilaksanakan atau tidak karena keputusan administrasi yang dilakukan oleh BRAN sifatnya mengikat," paparnya.
Dalam agenda tersebut, turut hadir Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt Dirjen Perumahan Perdesaan Teddy Siagian, serta jajaran BRAN.
