Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kini bebas dari penjara mengaku kini tak punya rumah. Ia bahkan sempat bingung harus pulang ke mana ketika keluar penjara.
"Saya juga tidak punya rumah dan tidak punya apa pun lagi. Kalau bukan dibantu sama Paris, saya mungkin nggak tahu mau pulang ke mana," tulis Indra, dikutip dari Threads @indrakenz, Selasa (29/9/2026).
Seluruh aset Indra telah disita, termasuk rumahnya. Dia dimiskinkan untuk mengembalikan kerugian orang-orang yang menjadi korbannya atas investasi bodong Binomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dirinya terbukti bersalah dan divonis 10 tahun atas pasal UU ITE penyebaran berita Hoax 45A. Hal itu lah mendasari penyitaan aset Indra.
Indra Menginap di Rumah Paris Pernandes
Dalam unggahan media sosial lain, Indra bertemu dengan Paris Pernandes. Keduanya tampak emosional dan berpelukan karena bisa bertemu lagi setelah Indra bertahun-tahun di penjara.
Paris mengatakan dirinya menjemput Indra dari penjara. Kemudian, Indra pun menginap di kediamannya.
"Akhirnya kita bisa jumpa lagi dan tadi malam aku jemput dia. Dia nginap di rumah aku," kata Paris di Instagram @indrakenz.
"Terima kasih sudah mau jemput aku, terima aku nginep di rumahmu," ucap Indra kepada Paris.
Indra Kenz Bebas Bersyarat
Dilansir dari detikNews, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara (jubir) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito membenarkan bahwa Indra Kenz telah bebas bersyarat.
"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Budi saat dikonfirmasi.
Rumah Indra Kenz Disita Pengadilan
Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu dulu memiliki sejumlah properti. Namun, asetnya disita dan beberapa dikembalikan kepada korban.
"Empat bidang tanah dan bangunan nilai Rp 32,8 miliar. Dua kendaraan mobil Ferrari dan Tesla Rp 3,8 miliar. 12 jam tangan mewah nilai Rp 25,3 miliar dan ada penyitaan uang tunai Rp 5,1 miliar," ujar Kajari Tangsel Aliansyah di kantor Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, empat bidang tanah itu tersebar di Medan, Deli Serdang dan Tangsel.
Dilansir dari detikHot, salah satu rumah Indra di Medan ditaksir punya nilai sekitar Rp 30 miliar dan pernah diunggah dalam channel YouTube milik Indra Kenz.
"Tambahannya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah lagi di Medan Timur. Itu yang terbaru dari IK," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).
Untuk diketahui, Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan pada 2022. Ia pun divonis 10 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Saksikan Live DetikPagi :
(dhw/das)
