Kepemilikan Lahan Bakal Dibatasi, Bakal Ngaruh ke Rumah Subsidi?

Kepemilikan Lahan Bakal Dibatasi, Bakal Ngaruh ke Rumah Subsidi?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 29 Sep 2026 10:11 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi kepemilikan tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana membuat aturan mengenai pembatasan kepemilikan tanah. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) terkait kepemilikan tanah.

Itu bisa mempengaruhi seberapa banyak individu maupun badan dalam memiliki bidang lahan. Lantas, apakah hal ini juga akan berpengaruh pada sektor perumahan termasuk perumahan subsidi?

Terkait hal tersebut, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih belum tahu pasti apakah kebijakan tersebut juga akan mempengaruhi perumahan subsidi atau tidak. Kementerian PKP akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Kementerian ATR/BPN terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita diskusikan dengan (kementerian) ATR/BPN," kepada wartawan di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Sebagai informasi, PP untuk pembatasan kepemilikan lahan masih digodok oleh Kementerian ATR/BPN. Adanya pembatasan kepemilikan lahan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari UU Penyelenggaraan Reforma Agraria.

ADVERTISEMENT

"Soal apakah individu atau badan usaha nanti akan kita detailkan, sebab UU-nya saja belum ditetapkan dalam Lembaran Negara," kata Nusron kepada detikcom, pada Selasa (22/9/2026).

RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR.

Peraturan tersebut tidak hanya membahas soal pembatasan kepemilikan tanah. Di dalamnya mengatur soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Lalu, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, serta tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.

Selanjutnya, PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik. Soal penataan dan pengendalian atas batasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, dan terakhir soal partisipasi masyarakat.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," tuturnya.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads