Akad massal rumah subsidi akan diadakan lagi akhir tahun ini. Kali ini, tidak hanya akad rumah tapak subsidi saja tetapi juga ada rumah susun (rusun) subsidi.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, akad massal ini menjadi salah satu cara untuk mencapai target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2026 sebanyak 350.000 unit.
"Kami juga menyiapkan percepatan realisasi melalui rencana akad massal pada Desember mendatang, yang tidak hanya mencakup rumah tapak subsidi, tetapi juga rumah susun subsidi," ujar Heru dalam keterangannya, dikutip Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menuturkan, pada Desember 2026 mendatang akan ada akad massal 71.000 unit rumah subsidi. Lokasinya ada di Jawa Timur.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengumumkan akan kembali menggelar akad massal rumah subsidi di Jawa Timur akhir tahun ini. Sebanyak 71.000 unit rumah akan diserahkan kuncinya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan pada acara akad massal 62.000 rumah subsidi hari ini. Rangkaian akad massal sudah pernah dilakukan di Kabupaten Bogor dan Kota Serang, dan kali ini di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ketiga acara itu dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia pun turut mengundang kembali Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara akad massal selanjutnya pada 17 Desember 2026.
"Kami juga mohon mengundang Bapak (Prabowo) tanggal 17 Desember tahun 2026 untuk (akad massal) 71.000 rumah yang disiapkan oleh Tapera dengan pengembang dan perbankan di Jawa Timur," ujar Ara di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Akad massal ini merupakan acara penyaluran rumah subsidi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) dengan Kementerian PKP. BP Tapera sendiri merupakan lembaga pemerintah yang membantu masyarakat memiliki hunian layak. Salah satu caranya dengan menyalurkan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
