Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG). Hal ini pun menimbulkan pertanyaan terkait pengurusan lahan, salah satunya terkait Program 3 Juta Rumah.
Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan kasus di Kementerian ATR/BPN tidak mempengaruhi pengurusan lahan buat program perumahan masyarakat. Menurutnya, pengurusan lahan antara Kementerian PKP dengan Kementerian ATR/BPN selalu menaati proses hukum.
"Saya rasa (pengurusan lahan) tidak (terdampak) ya. Saya rasa kita selama ini menghormati hukum, proses hukum, apa adanya," kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contoh proses penyediaan lahan yang disinggung adalah sengketa lahan milik negara di Tanah Abang. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun), tetapi hingga kini persoalan terkait status lahannya belum sepenuhnya selesai.
"Dan memang kita soal lahan ya itulah lahan Tanah Abang aja belum beres-beres. Lahan tanah abang aja doain ya supaya bisa beres. Supaya tanah negara bisa digunakan buat rakyat kita," ucapnya.
Selain itu, Ara mengatakan dirinya memang sedang mengusahakan agar lahan-lahan milik negara dapat dimanfaatkan untuk membangun rumah dan rusun. Rumah tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Ia pun sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk minta disediakan lahan negara. Sebab, Ara meyakini ada lahan milik negara yang dapat dibangunkan rusun.
"Kita sudah bicara dengan menteri keuangan yang baru. Ya, kan banyak kan kawan lama, (ditanyakan) apa yang bisa dibantu. Ya, tolong lah siapkan lahan yang bisa untuk rumah rakyat, terutama rusun," imbuhnya.
Rencananya, Ara akan bertemu dengan Suahasil akhir September ini. Mereka akan membahas ketersediaan lahan negara untuk pembangunan rusun buat masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kabarnya lokasi yang diperiksa adalah lantai 3, lantai 6, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
"Sampe siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang diperiksa diantaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR," kata Uunk Din Parunggi selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Kemudian, ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, juga ikut digeledah. Lampri sendiri merupakan salah satu tersangka.
Dilansir dari detikNews, KPK menyambangi Kementerian ATR/BPN sejak sebelum pukul 12.00 WIB.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo.
Tujuan penggeledahan ini untuk memperoleh barang bukti tambahan. Namun, ia belum bisa menjelaskan apa saja yang telah ditemukan penyidik. Berdasarkan pantauan detikNews di lokasi hingga pukul 15.00 WIB penggeledahan masih berlangsung.
