MDLN Bakal Gelar RUPSLB Kedua, Bahas Pengalihan Aset

MDLN Bakal Gelar RUPSLB Kedua, Bahas Pengalihan Aset

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 06 Sep 2026 12:15 WIB
RUPSLB PT Modernland Realty Tbk yang  dihadiri oleh para pemegang saham serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Modernland Realty Tbk.
RUPSLB PT Modernland Realty Tbk yang dihadiri oleh para pemegang saham serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Modernland Realty Tbk. Foto: PT Modernland Realty Tbk
Jakarta -

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLB) kedua. Rapat tersebut membahas rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih.

Pada agenda pertama, belum memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020 pada Jumat (4/9) di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur. Rencananya, RUPSLB akan dilakukan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB pertama.

"Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Komisaris Independen PT Modernland Realty Tbk. Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, dikutip Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada RUPSLB kedua akan membahas agenda yang berkaitan dengan permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset atau kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rencana ini menjadi bagian dari agenda perseroan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

Sementara itu, agenda kedua RUPSLB mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan kuorum. Pemegang saham menyetujui perubahan tersebut yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan perubahan Anggaran Dasar.



(abr/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads