Geger! Ada 41 Lokasi Laut di Batam Dikaveling, Luasnya 373,6 Hektare

Geger! Ada 41 Lokasi Laut di Batam Dikaveling, Luasnya 373,6 Hektare

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 04 Agu 2026 07:08 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima banyak keluhan terkait praktik pengavelingan laut dan pantai di Kota Batam. Luas kawasan perairan yang dikaveling bahkan mencapai ratusan hektare.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 41 lokasi di Kota Batam yang teridentifikasi mengalami pengavelingan. Total luas kawasan tersebut mencapai 373,6 hektare.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan praktik pengavelingan memang ditemukan di sejumlah daerah. Namun, kasus paling banyak terjadi di Kota Batam. Padahal, kawasan yang dikaveling tersebut masih berupa perairan dan belum memiliki penetapan sebagai kawasan reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, (dilaporkan) BP Batam dan juga di kota-kota lain. Pada saat ini tuh banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga," ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Senin (3/8/2026).

Ia menyatakan pengavelingan tanah ini melanggar aturan. Sebab, ada delapan tahap proses pemberian HPL atas tanah reklamasi yang seharusnya dilalui.

ADVERTISEMENT

Tanah yang berupa laut, bahkan belum ada penetapan reklamasi belum bisa disertifikasi. Apalagi dipetakan seperti itu, hal ini merupakan bentuk penyerobotan ruang publik.

"Laut adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut pantai sudah dikavling-kavling itu tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Setelah melakukan penelusuran, Nusron memastikan bahwa kaveling laut itu belum bersertifikat. Pihaknya pun tidak akan melakukan sertifikasi tanah kalau belum direklamasi.

"Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah menunjuk penetapan lahan. Penetapan lahan itu kalau sudah ada lahannya. Loh masih laut, kok udah ada penetapan lahannya, itu gimana?" katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan pengavelingan tanah di Batam tidak ada hubungan dengan sektor perikanan. Kawasan laut itu pun merupakan wilayah komersial yang hendak dijadikan kawasan industri oleh pihak tertentu.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads