Pemerintah menyiapkan pembangunan rumah susun milik (rusunami) di Sadang Serang, Kota Bandung. Proyek itu akan menyediakan setidaknya 500 unit buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pembangunan Rusunami Sadang Serang adalah upaya pemerintah untuk memperluas penyediaan rumah layak huni bagi MBR. Upaya ini terutama untuk kawasan perkotaan dengan lahan terbatas.
"Pemerintah terus mendorong pemanfaatan aset negara maupun aset pemerintah daerah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat. Rusunami Sadang Serang menjadi salah satu contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan rumah milik yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusunami ini akan dibangun di lahan seluas 3.700 meter persegi di Kampung Pasirkaliki Barat, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong. Lahan milik Pemerintah Kota Bandung itu sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola dan area parkir kendaraan masyarakat.
Selain itu, proyek ini tetap mengedepankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Sekitar 40 persen lahan atau sekitar 1.382 meter persegi disisakan untuk ruang terbuka hijau sesuai ketentuan tata ruang.
Baca juga: Bandung Bakal Punya Rusun 1.000 Unit Tipe 36 |
Terkait status kepemilikan, proyek tersebut dirancang menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun berbasis kepemilikan. Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian PKP masih memastikan soal aspek tata ruang serta penguatan status hukum lahan. Seluruh parameter teknis sedang dipastikan sesuai dengan ketentuan sebelum izin pembangunan diterbitkan. Hal itu termasuk terkait koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB). Dengan mempertimbangkan aturan, tinggi bangunan direncanakan maksimal lima hingga enam lantai.
Ara juga menyoroti status lahan proyek yang sudah berstatus barang milik daerah (BMD), tetapi belum memiliki sertifikat. Ia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar proses sertifikasi dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan dapat berjalan.
"Kepastian status hukum tanah merupakan fondasi penting dalam pembangunan perumahan. Karena itu kami segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar proses sertifikasi lahan dapat dipercepat sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini










































