Pengelola Jelaskan Lahan Negara di Kemayoran yang Disebut Terbengkalai

Pengelola Jelaskan Lahan Negara di Kemayoran yang Disebut Terbengkalai

Danang Sugianto - detikProperti
Jumat, 10 Jul 2026 17:24 WIB
Lokasi di kawasan Kemayoran yang terbengkalai
Salah satu lahan di Kemayoran (Foto: Humas PPK Kemayoran)
Jakarta -

PT Oceania Development (OD) buka suara terkait kabar Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran). PT OD merupakan salah satu perusahaan yang diberikan hak untuk mengelola lahan tersebut.

Rencana evaluasi itu muncul setelah Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro melakukan peninjauan lahan pada Senin (6/7). Lokasi yang ditinjau salah satunya lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7.

"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab hal itu, Kuasa hukum PT OD, Sulaisi, menegaskan, sejak awal belum ada penyerahan secara fisik objek kerjasama dalam keadaan kosong. Sebab ada sebagian lahan yang masih ditempati dan dikelola pihak lain.

Dengan kondisi lahan seperti itu tidak memungkinkan bagi PT OD melakukan pembangunan ataupun memanfaatkan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut penjelasan lengkap dari kuasa hukum PT OD, Sulaisi:

  1. BLU PPKK sejak awal belum menyerahkan secara fisik objek kerja sama dalam keadaan kosong sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian. Selain itu, sebagian lahan masih ditempati dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk oleh Direksi BLU PPKK. Sebagian lainnya terdapat akses masuk menuju lahan sengaja ditutup.
  2. Hingga saat ini belum pernah dilakukan Berita Acara Penyerahan Lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT OD
  3. PT OD telah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran harga lelang dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun, sementara objek kerja sama tetap berada dalam penguasaan negara.
  4. Karena objek kerja sama tidak pernah diserahkan dalam keadaan kosong sebagaimana diperjanjikan, PT OD secara faktual tidak mungkin melakukan pembangunan maupun memanfaatkan lahan tersebut.
  5. Permasalahan yang terjadi sesungguhnya menyangkut pelaksanaan kewajiban awal PPKK berdasarkan perjanjian, bukan semata-mata mengenai tuduhan bahwa PT OD menelantarkan lahan.
  6. BLU PPKK berusaha mengalihkan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT OD. Padahal, mekanisme mengenai penyelesaian dalam kondisi tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 21 Ayat 5 Perjanjian Kerja Sama Pembangunan, yang pada pokoknya Pihak Pertama akan menempuh penyelesaian lain dengan persetujuan dari
    PT OD sebagai Pihak Kedua.
(das/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads