×
Ad

OJK Kebut Update Data SLIK Jadi 3 Hari, Akses KPR Makin Cepat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 07 Jul 2026 10:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengatakan pelaporan informasi kredit debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipercepat menjadi maksimal 3 hari. Langkah ini memungkinkan debitur segera mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa terhalang catatan merah SLIK.

"Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat 3 hari kerja," ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Biasanya catatannya kredit yang sudah dilunasi itu baru tercatat lunas setelah 1 hingga 1,5 bulan pelunasan. Ia menyebut konsumen menjadi kesulitan mengambil KPR karena masih ada catatan kredit lain belum lunas.

"Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih pada belum lunas. Padahal sudah (lunas). Jadi supaya lebih cepat (ambil kredit)," tambahnya.

Namun, Kiki menegaskan bahwa SLIK OJK bukan satu-satunya penentu persetujuan KPR. Optimalisasi SLIK bermaksud untuk memperluas akses kredit, tetapi lembaga jasa keuangan tetap perlu melakukan berbagai penilaian lain.

"SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Selain itu, ia mengatakan SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp 1 juta. Hal itu akan memperluas akses kredit masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan optimalisasi SLIK yang dilakukan oleh OJK bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka dapat mengajukan KPR untuk membeli rumah subsidi.

"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi. Dan ini sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo untuk Program 3 Juta Rumah," kata Ara.



Simak Video "Video Ara Setuju soal Usulan Hapus SLIK OJK: Menghambat Program Prabowo"

(dhw/dhw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork