Ara Yakin KUR Perumahan Bisa 'Bunuh' Rentenir di Indonesia

Ara Yakin KUR Perumahan Bisa 'Bunuh' Rentenir di Indonesia

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 07 Jul 2026 08:07 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam Launching Optimalisasi SLIK OJK.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam Launching Optimalisasi SLIK OJK. Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah optimistis Program Kredit Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik rentenir di sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan program tersebut memberikan akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui KUR Perumahan, pelaku UMKM di sektor perumahan dapat memperoleh kredit hingga Rp 100 juta dengan bunga hanya 0,5 persen tanpa agunan. Skema ini diharapkan mempermudah pelaku usaha mendapatkan modal sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi.

"Buat UMKM (kredit) di bawah Rp 100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia," ucap Ara dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menciptakan kebijakan yang membuat masyarakat tak perlu ke rentenir lagi. Sebab, diperlukan produk-produk perbankan atau institusi non-bank yang memberikan pembiayaan yang mudah, murah, cepat, dan aman.

"Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang pintar dan memiliki kewenangan. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menciptakan produk-produk yang memudahkan masyarakat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit nasabah di atas Rp 1 juta.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Langkah ini bermaksud untuk memperluas akses kredit masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (1/7) lalu.

Selain itu, pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK OJK akan dipercepat menjadi maksimal 3 hari. Hal ini membuat rumah informasi yang ditampilkan lebih terkini.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah meluncurkan kredit program perumahan (KPP) atau kredit usaha rakyat (KUR) perumahan. Program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan Program 3 Juta Rumah.

KUR Perumahan ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. UMKM individu ini biasanya diberikan dari sisi permintaan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, maupun renovasi guna mendukung kegiatan usaha.

Sementara itu, UMKM dari sisi penyediaan biasanya seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. KUR yang diberikan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Untuk plafon kreditnya, dari sisi penyediaan dan sisi permintaan berbeda. Untuk sisi penyediaan, plafon kredit yang diberikan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, sementara untuk sisi permintaan Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

"Dari sisi suplai ini dapat sekaligus, bertahap atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp 5 miliar tetapi dengan revolving maka akumulasinya bisa sampai Rp 20 miliar," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia pada Senin (8/9/2025).

Untuk sisi penyediaan atau suplai bisa melakukan akad sampai 4 kali, sementara sisi permintaan hanya bisa 1 kali akad kredit.

Lalu untuk suku bunganya, dari sisi penyediaan mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun yang digunakan untuk kredit modal kerja dan kredit investasi. Pada sisi permintaan atau demand, suku bunganya fixed 6 persen untuk kredit investasi dan diberikan subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10-100 juta dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100-500 juta.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads