Pengembang Sumringah, Tunggakan Rp 1 Juta ke Bawah Tak Lagi Hambat KPR

Pengembang Sumringah, Tunggakan Rp 1 Juta ke Bawah Tak Lagi Hambat KPR

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 07 Jul 2026 07:05 WIB
Ilustrasi KPR
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pengembang perumahan menyambut baik kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan tunggakan kredit nasabah hingga Rp 1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Aturan ini diyakini akan mempermudah masyarakat memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR).

Bendahara Umum DPP REI Samuel S. Huang mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan atas optimalisasi SLIK. Kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih mudah mengajukan KPR tanpa terkendala tunggakan kredit kecil.

"SLIK OJK yang di bawah 1 juta itu bisa tidak dipermasalahkan lagi itu menjadi satu hal yang sangat bermanfaat bagi banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata Samuel usai acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat sebelumnya tidak bisa mengajukan KPR karena ada catatan tunggakan kredit di SLIK OJK. Padahal, tunggakan kredit hanya Rp 1 juta ke bawah.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP APERSI Dedi Indra Setiawan mengatakan terobosan ini telah dinantikan pengembang dan MBR. Optimalisasi SLIK OJK akan membuat pasar perumahan subsidi menjadi semakin luas. Ia pun mengajak MBR agar memanfaatkan kebijakan baru ini untuk membeli rumah subsidi.

ADVERTISEMENT

"(Tunggakan kredit) di bawah Rp 1 juta, kami yang biasanya masyarakat MBR nggak bisa ngambil rumah,sekarang bisa ngambil rumah.Ini pasar kami jadi lebih terbuka," kata Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyoroti keputusan OJK untuk mempercepat masa pelaporan kredit menjadi 3 hari saja. Hal ini membuat calon pembeli rumah bisa segera mengambil KPR usai pelunasan kredit sebelumnya.

"Selama ini kalau kita lunas,termasuk yang pinjol, paylater itu lama sekali (pelaporan kredit lunas), bahkan kadang-kadang tidak bisa dicek-cek.Hari ini Bu Kiki (Ketua Dewan Komisioner OJK) putuskan 3 hari kelar pelunasannya terbukti. Berarti dari mati,hidup lagi, dia bisa ngambil KPR lagi," ujar Ari.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit nasabah di atas Rp 1 juta.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK.Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,"ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Langkah ini bermaksud untuk memperluas akses kredit masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini sudah berlaku sejak Rabu (1/7) lalu.

Selain itu, pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK OJK akan dipercepat menjadi maksimal 3 hari. Hal ini membuat rumah informasi yang ditampilkan lebih terkini.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads