Belum lama ini Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Hal ini juga bisa mengerek suku bunga pinjaman kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Walau demikian, kenaikan suku bunga KPR tidak serta merta langsung terkerek naik. Itu karena pihak perbankan perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan besaran kenaikan suku bunga KPR.
Menurut Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, kenaikan suku bunga baru terjadi sekitar 2-3 bulan setelah kenaikan BI Rate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara historis, kenaikan suku bunga pinjaman bisa terjadi 2-3 bulan setelah kenaikan BI Rate," katanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, di setiap jenis kredit, waktu kenaikan suku bunga bisa berbeda tergantung tingkat persaingan di masing-masing jenis kredit.
Sementara itu, menurut perencana keuangan Andy Nugroho, kenaikan suku bunga paling cepat adalah sebulan setelah pengumuman BI Rate. Itu karena pihak perbankan perlu waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Jadi mungkin penyesuaian di hitung-hitungan internalnya si penyedia KPR-nya itu. Mereka mungkin hitung ulang dulu, nge-set dulu di sistemnya mereka, itu baru efektif biasanya paling cepat sebulan setelahnya (BI Rate naik)," ujarnya ketika dihubungi detikcom.
Naiknya suku bunga ini hanya berlaku untuk KPR floating, bukan KPR fixed atau tetap. Itu karena KPR fixed sudah ditentukan di awal sebelum adanya kenaikan BI Rate.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Ini merupakan kali kedua BI Rate naik dalam sebulan.
Dikutip dari detikFinance, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan BI Rate untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengendalikan inflasi agar tetap stabil sesuai dengan target pemerintah.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5Β±1% yang ditetapkan pemerintah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, BI menaikkan bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,50% pada 9 Juni, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
(abr/ilf)











































