Tanah-Vila Rp 30 M Milik Buron 1996 Eddy Tansil Disita Kejagung

Tanah-Vila Rp 30 M Milik Buron 1996 Eddy Tansil Disita Kejagung

Haris Fadhil - detikProperti
Senin, 15 Jun 2026 16:00 WIB
Eddy Tansil (dok. Interpol)
Eddy Tansil. Foto: Eddy Tansil (dok. Interpol)
Jakarta -

Negara berhasil mengamankan beberapa aset milik buron Eddy Tansil. Beberapa aset tersebut berupa tanah dan vila.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan aset Eddy Tansil melalui negosiasi intensif dengan pihak bank. Jika ditotal, aset Eddy Tansil yang berhasil ditarik senilai Rp 82.680.537.548, terdiri dari:

a. Uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548 (Rp 51,6 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

c. 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

c 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Di luar uang tunai, Kejagung menyatakan estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp 30.998.000.000 (Rp 30 miliar).

Aset tersebut telah diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi lainnya.

Sebagai informasi, dilansir dari detikNews Eddy Tansil merupakan buron yang telah menghilang sejak 1996. Mungkin namanya asing di telinga detikers terutama Gen Z karena kasus yang melibatkannya terkuak sekitar tahun 1994.

Ia telah ditetapkan bersalah atas kasus korupsi terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy lewat perusahaan Golden Key Group Eddy terbukti telah menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis bersalah. Disusul dengan putusan hukuman bersalah hingga tingkat kasasi pada 1995. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Eddy sempat mendekam di LP Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996 terkuak Eddy kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini. Pelariannya ini diduga sudah direncanakan dan dibantu oleh sipir.

Keberadaannya sempat terhendus oleh Kejagung pada 2011 dan lokasinya berada di China. Namun, hingga kini masih jadi buronan.



(aqi/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads