Pemerintah memangkas jumlah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 24.800 unit. Perubahan dilakukan itu untuk menyesuaikan besaran bantuan yang akan diberikan dengan kebutuhan wilayah.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan ada penyesuaian besaran bantuan di sejumlah wilayah. Hal itu membuat jumlah penerima bantuan berubah dari 400.000 unit menjadi 375.200 unit.
"Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp 20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," kata Fitrah dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp 20 juta per unit. Bantuan itu terdiri atas Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Sementara itu, beberapa wilayah lain mendapat bantuan berbeda. Wilayah Papua dan Maluku Utara mendapat bantuan reguler senilai Rp 25 juta per unit. Lalu, wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan hingga Rp 40 juta per unit.
Program ini memberikan bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan BSPS tahun 2026.
Di samping itu, Fitrah menyatakan progres program hingga awal Juni 2026 sudah mencapai 13,51 persen. Adapun seluruh pelaksanaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) ditargetkan selesai pada Oktober 2026 atau paling lama November 2026.
"Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen," tuturnya.
Percepatan program kini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.
"Sekarang total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300.000 unit dari total 400.000 unit. Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai. Kami memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan pelaksanaan fisik sekitar tiga bulan," ucapnya.
Fitrah menyebut realisasi saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 sebesar 23 persen. Namun, Kementerian PKP meyakini ketertinggalan dapat dikejar karena sebagian besar kegiatan masih berada pada tahap verifikasi.
"Posisi saat ini progres mencapai 13,51 persen. Memang masih terdapat selisih terhadap target, namun kami optimistis dapat mengejarnya karena sebagian besar kegiatan saat ini masih berada dalam proses verifikasi yang akan segera berlanjut ke tahap pelaksanaan fisik," katanya.
Selain itu, ia menyebut Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres BSPS tertinggi pada 2026. Selain Jawa Barat, daerah dengan progres pelaksanaan tertinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan alokasi BSPS dilakukan berdasarkan berbagai indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, serta kedalaman kemiskinan. Kementerian PKP memastikan bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
(dhw/das)










































