Jangan Asal Numpang Buang Sampah ke Tempat Tetangga, Bisa Kena Denda!

Jangan Asal Numpang Buang Sampah ke Tempat Tetangga, Bisa Kena Denda!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 09 Jun 2026 13:01 WIB
Ilustrasi sampah yang berserakan di Badung, (12/4/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono/detikBali
Ilustrasi sampah Foto: Dokumentasi Wibhi Leksono/detikBali
Jakarta -

Buang sampah rumah tangga harus pada tempatnya, yaitu tempat sampah khusus di depan rumah buat diangkut petugas kebersihan. Namun, sampah itu mesti dibuang ke tempat sampah sendiri ya. Kalau buang sampah ke tempat tetangga, itu bisa bikin perkara.

Terkadang ada orang yang membuang sampah ke tempat orang lain, misalkan punya tetangga. Alasannya bisa sekadar iseng atau sengaja menghindari bayar iuran sampah.

Kebiasaan itu bisa bikin kesal tetangga. Bukan cuma sampah menumpuk depan rumah, tetangga seakan menanggung iuran sampah orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah menjelaskan tempat pembuangan sampah di kawasan permukiman atau perumahan sudah diatur oleh RT dan RW. Sampah rumah tangga memang harus dibuang di tempat sampah masing-masing. Jika membuang di tempat orang lain tanpa izin, itu termasuk melanggar aturan.

Aturan tentang membuang sampah rumah tangga ada di Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Untuk peraturan lebih rinci, sudah ditentukan dalam peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

"Melanggar aturan karena pembuangan sampah telah ditentukan tempatnya baik untuk sampah rumah tangga di permukiman maupun sampah rumah tangga di perumahan," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Ketentuan soal membuang sampah tanpa izin ke tempat sampah tetangga sebenarnya tidak ada. Pelaku biasanya hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

Akan tetapi, kesalahan yang diulangi dapat dipropses hukum. Rizal mengatakan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kantor kecamatan.

"Masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satpol PP dengan melanggar ketertiban umum," katanya.

Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan. Opsi lain adalah membayar denda sebagai pengganti hukuman tersebut. Masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda untuk masing-masing daerah.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads