Rumah atau properti sering menjadi aset yang dibeli koruptor untuk menyamarkan hasil korupsi. Hal itu juga diduga dilakukan oleh terduga koruptor dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) pengurusan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam kasus yang melibatkan pembelian aset properti ini. Salah satu pihak yang merupakan anak buah mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim diduga menggunakan hasil pemerasan WNA untuk membeli rumah dengan alat transaksi berupa kepingan emas.
"Ketika perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK saat itu mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang. Ditarik, dikeluarkan mungkin bertahap proses penarikannya, dan uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Koruptor Suka Beli Properti
Lantas, kenapa koruptor kerap membeli properti untuk 'membersihkan' hasil korupsi?
Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, koruptor biasanya melakukan tindakan pencucian untuk menyamarkan uang atau hasil korupsi. Salah satu cara andalan koruptor adalah dengan mengonversikan uang menjadi aset properti.
"Memang semua orang (koruptor) pasti dicuci asetnya menggunakan aset properti," ujar Rizal kepada detikProperti, Sabtu (6/6/2026).
Properti merupakan aset bernilai tinggi sehingga dapat menjadi barang konversi uang hasil korupsi yang jumlahnya besar. Nilai properti juga terus bertambah sehingga bisa menjadi aset investasi.
Selain itu, koruptor cenderung membeli properti karena mudah dibeli. Properti berupa bangunan maupun tanah banyak tersedia di Indonesia. Pembelian properti juga bisa dilakukan dengan sah selama tersedia uangnya.
Cara Koruptor Beli Properti
Berikut ini beberapa cara koruptor beli properti dari hasil korupsi.
Pembayaran Pakai Uang Tunai
Koruptor membeli properti dengan membayar penuh menggunakan uang tunai alias cash keras. Sebab, mereka biasanya menerima uang haram berupa uang fisik agar tidak terlacak transaksinya.
Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membeli properti tanpa memasukkannya ke bank. Hal ini juga untuk mencegah deteksi aliran dana mencurigakan.
"(Pembelian properti) pakai dolar, kemudian pakai rupiah dengan pembayaran cash keras. Jadi kalau pelaku tindak pidana korupsi itu kan sangat mudah properti dimiliki di Indonesia jika punya uang," jelasnya.
Pembayaran Pakai Kepingan Emas
Selain itu, Rizal mengatakan ada cara transaksi baru yang canggih dilakukan oleh koruptor, yaitu pembayaran dengan kepingan emas. Menurutnya, kepingan emas tidak terlacak sehingga lebih mudah menyamarkan kejahatan.
"Pemberi suap disuruh ngumpulin emas. Abis emasnya terkumpul, transaksinya kan udah dibayar pake emas. Emasnya ini kemudian nggak mungkin kan didiamkan, dia cuci lah dengan pembelian properti dengan bayaran emas," tuturnya.
(dhw/abr)











































