Transaksi Nyeleneh Anak Buah Silmy Karim, Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Transaksi Nyeleneh Anak Buah Silmy Karim, Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Kurniawan Fadilah - detikProperti
Sabtu, 06 Jun 2026 09:17 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi (Foto: Ezequiel Demaestri via Freepik)
Jakarta -

Rumah sering menjadi aset yang dibeli sebagai pelarian uang hasil korupsi. Hal itu juga diduga dilakukan oleh terduga korupsi dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) pengurusan izin tinggal.

Namun yang dilakukan para terduga tersebut sedikit berbeda, mereka membeli rumah bukan dengan uang tapi menggunakan kepingan emas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam kasus yang melibatkan pembelian aset properti ini. KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil kejahatan agar tidak mudah dilacak sebagai aliran uang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK saat itu mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang. Ditarik, dikeluarkan mungkin bertahap proses penarikannya, dan uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyebut salah satu pihak yang merupakan anak buah mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim diduga menggunakan hasil pemerasan WNA untuk membeli rumah dengan alat transaksi berupa kepingan emas. Penggunaan emas dalam transaksi disebut menjadi salah satu cara untuk mengaburkan jejak keuangan sebelum dikonversi menjadi aset bernilai besar seperti properti.

"Bahkan pada saat pembelian rumah, itu termasuk juga barang juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa. Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, tapi itu menggunakan kepingan emas," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal. Kasus ini menyeret beberapa nama pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Sementara tersangka yang diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas).

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads