Rumah sering menjadi aset yang dibeli sebagai pelarian uang hasil korupsi. Hal itu juga diduga dilakukan oleh terduga korupsi dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) pengurusan izin tinggal.
Namun yang dilakukan para terduga tersebut sedikit berbeda, mereka membeli rumah bukan dengan uang tapi menggunakan kepingan emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam kasus yang melibatkan pembelian aset properti ini. KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil kejahatan agar tidak mudah dilacak sebagai aliran uang ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK saat itu mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang. Ditarik, dikeluarkan mungkin bertahap proses penarikannya, dan uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyebut salah satu pihak yang merupakan anak buah mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim diduga menggunakan hasil pemerasan WNA untuk membeli rumah dengan alat transaksi berupa kepingan emas. Penggunaan emas dalam transaksi disebut menjadi salah satu cara untuk mengaburkan jejak keuangan sebelum dikonversi menjadi aset bernilai besar seperti properti.
"Bahkan pada saat pembelian rumah, itu termasuk juga barang juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa. Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, tapi itu menggunakan kepingan emas," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal. Kasus ini menyeret beberapa nama pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Sementara tersangka yang diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas).
(das/das)
