Prosedur Program Bedah Rumah Mau Dipangkas biar Mudah Diakses Warga

Prosedur Program Bedah Rumah Mau Dipangkas biar Mudah Diakses Warga

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 15 Mei 2026 15:02 WIB
Prosedur Program Bedah Rumah Mau Dipangkas biar Mudah Diakses Warga
Rumah hasil renovasi BSPS. Foto: (Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mempermudah prosedur agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Jumlah tahapan sebelumnya terdapat 24 langkah, rencananya akan dipangkas menjadi 10 langkah.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia saat pertemuan antara jajaran Kementerian PKP dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Selasa (12/5/2026), terkait review regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

"Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS. Namun dalam proses tersebut terdapat beberapa tahapan yang memerlukan perhatian bersama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait mekanisme pencairan dana," ujar Roberia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan bahwa bantuan BSPS diberikan sebesar Rp 20 juta per rumah, yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang. Untuk nilai bantuan di wilayah Maluku Utara dan Papua akan lebih besar.

Untuk penerima bantuan diusulkan by name by address dari berbagai pihak, mulai dari kepala daerah hingga tokoh masyarakat. Setelah itu, usulan akan diverifikasi secara administrasi maupun lapangan.

ADVERTISEMENT

"Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni," kata Fitrah Nur.

Dalam pelaksanaannya, calon penerima bantuan dibentuk dalam kelompok untuk melakukan pembelian material secara kolektif melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Menanggapi hal tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa penyederhanaan prosedur perlu dilakukan secara hati-hati agar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan mitigasi risiko.

"Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar. Karena itu perlu dilakukan evaluasi yang benar-benar menunjukkan bahwa 10 prosedur tersebut merupakan tahapan yang paling ideal," ujarnya.

Narendra juga menekankan pentingnya penguatan aspek pertanggungjawaban melalui pakta integritas baik bagi penerima bantuan maupun toko material yang terlibat dalam program BSPS.

Menurutnya, toko material perlu melampirkan bukti dukung seperti pembukuan usaha yang sehat dalam beberapa tahun terakhir disertai pakta integritas, sementara penerima bantuan juga perlu menandatangani pernyataan terkait kebenaran data dan syarat penerima bantuan yang diajukan.

Selain itu, Narendra juga mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses verifikasi penerima bantuan, misalnya melalui data PBB atau surat pernyataan yang menunjukkan bahwa penerima benar hanya memiliki satu rumah tidak layak huni.

"Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian PKP bertemu KPK untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang BSPS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah "diskresi" dalam rancangan peraturan agar substansi pengaturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.

Pembahasan juga mencakup penggunaan nomenklatur antara BSPS dan bedah rumah. Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan nomenklatur perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelaksanaan program di kemudian hari.

Dalam rapat itu juga menyoroti pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat terhadap program bantuan perumahan, khususnya terkait nilai bantuan sebesar Rp 20 juta. Maka dari itu, penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan dengan tepat.

Dari pihak KPK turut menyampaikan pandangan terkait usulan bantuan perbaikan kontrakan/kost maupun subsidi biaya kontrakan/kost. KPK menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan karena tujuan utama program pemerintah adalah mendorong masyarakat memiliki rumah sesuai target dan arahan Presiden Prabowo Subianto.




(abr/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads