Aturan soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal bedah rumah akan direvisi. Agar tata kelola program tersebut tepat sasaran dan sesuai ketentuan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) rapat bersama dengan KPK untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang BSPS pada Selasa (12/5).
Dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Kementerian PKP bersama KPK membahas sejumlah poin penting terkait penyusunan Rapermen BSPS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah "diskresi" dalam rancangan peraturan agar substansi pengaturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan juga mencakup penggunaan nomenklatur antara BSPS dan bedah rumah. Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan nomenklatur perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelaksanaan program di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat itu juga menyoroti pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat terhadap program bantuan perumahan, khususnya terkait nilai bantuan sebesar Rp 20 juta. Maka dari itu, penyampaian informasi kepada masyarakat perlu dilakukan dengan tepat.
Dari pihak KPK turut menyampaikan pandangan terkait usulan bantuan perbaikan kontrakan/kost maupun subsidi biaya kontrakan/kost. KPK menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan karena tujuan utama program pemerintah adalah mendorong masyarakat memiliki rumah sesuai target dan arahan Presiden.
Selain membahas terkait Rapermen BSPS, Kementerian PKP juga membahas pemanfaatan lahan milik KPK untuk mendukung pembangunan rumah rakyat. Kementerian PKP berharap dukungan tersebut dapat terus didorong di internal KPK guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur sempat mengatakan sedang merombak aturan BSPS agar lebih baik lagi. Sembari merumuskan aturan terbaru, untuk program BSPS yang sedang jalan saat ini akan tetap berlangsung berdasarkan aturan yang sudah ada.
"(Yang diperbaiki apa?) Ya semuanya kita evaluasi, tapi yang sudah jalan sekarang, ngikutin aturan lama. (Salah satu yang diperbaiki) sertifikat tanah itu, kepemilikannya, kita lagi cari skenario yang bisa mencapai keadilan lah bagi masyarakat," tuturnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian PKP, Kamis (30/4/2026).
(abr/ilf)











































