KAI Bakal Pasang Plang di Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules

KAI Bakal Pasang Plang di Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 17 Apr 2026 18:32 WIB
Warga beraktivitas di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Lahan yang telah didatangi Menteri PKP itu nampak digunakan sebagai gudang logistik.
Melihat Lahan di Tanah Abang Yang Didebatkan Hercules - Ara (Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) akan mengamankan lahan di Tanah Abang yang akan dibangun rumah susun (rusun) subsidi. Mulai Senin (20/4/2026), KAI akan memasang plang atau papan nama kepemilikan di atas tanah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dody Budiawan dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan.

"Langkah yang pertama kami lakukan, akan memasang plang. Menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia," kata Dody Budiawan pada Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara ini dilakukan untuk menunjukkan status kepemilikan yang sah, yaitu milik PT KAI. "Jadi kami mulai Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen ATR (Iljas Tedjo Prijono) sebagai langkah pertama kami untuk menegakkan, menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama KAI," ujarnya.

Selain memasang plang, PT KAI juga sudah menggandeng Satgas Anti-Mafia Tanah yang terdiri dari pihak Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menjaga aset tersebut dari segala pelanggaran dan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Dan apabila nanti ditemukan ada unsur-unsur pidana di dalamnya maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya.Di Satgas Anti Mafia Tanah itu ada unsur BPN sebagai leading sector kemudian ada unsur aparatur penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian," jelas Ketua Satgas Anti Mafia Tanah,Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Arief Rachman.

Dody juga menyampaikan pada 2025 lalu, mereka sempat membuat laporan atas penyalahgunaan lahan oleh pihak lain. Dody tidak menyebutkan nama atau badan yang dilaporkan, tetapi pihak tersebut bukan dari pihak ahli waris Sulaeman Effendi yang disebut oleh Hercules sebagai pemilik lahan yang sah.

"Kita sudah ada laporan di tahun 2025, laporan masalah penyalahgunaan oleh pihak lain," ungkapnya.

Ada pun luas lahan di Tanah Abang yang menjadi sengketa ini adalah 4,3 hektare yang terbagi ke 3 lokasi. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare. Lalu, dua lokasi lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut pula dengan tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare sesuai dengan HPL nomor 17 dan nomor 19.

"Dapat kami jelaskan di sini tanah kereta api di sana (Tanah Abang) ada tiga lokasi.Yang pertama itu ada lokasi di Pasar Tasik sesuai dengan grondkaart seluas 1,3 hektare.Kemudian ada lagi yang dua tanah berhimpitan kita sebut tanah bongkaran, tanah abang bongkaran,itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19dengan total sekitar 3 hektare," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Ara mengatakan lahan di Tanah Abang yang akan dibangun untuk rusun subsidi merupakan lahan milik negara.

"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Donny, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara," kata Ara setelah pertemuan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026).

Ia yakin lahan tersebut statusnya milik negara, bukan milik pihak lain, seperti yang diklaim oleh Hercules. Lahan tersebut sudah lama tidak digunakan sehingga pemerintah hendak memanfaatkannya untuk dibangun rusun subsidi agar tidak lagi diserobot oleh orang lain.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa memiliki, ya tentu kita yakin milik negara. Saya sudah tanyakan langsung kepada Pak Donny dan juga kepada Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara," tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, menjelaskan status kepemilikan mereka atas lahan tersebut. Ia menyatakan lahan di Tanah Abang masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.

Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI juga tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads