Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tetapi terhalang kredit macet. Laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) tidak akan menampilkan tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya yang nilainya di atas Rp 1 juta. Aturan tersebut akan mulai diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.
"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proses pembaruan data SLIK OJK akan dipercepat dari semula bisa sebulan akan menjadi tiga hari setelah pelunasan atau H+3. Hal tersebut guna mempercepat proses bagi yang ingin mengajukan KPR.
Namun, bagaimana kalau masih punya catatan merah di SLIK OJK? Berikut ini cara bersihkan nama agar mudah mengajukan KPR.
Dilansir situs resmi OJK, skor kredit adalah sistem penilaian dari perbankan yang mencerminkan kualitas kredit debitur. Nah, ketika mengajukan KPR, bank akan mengecek skor kredit terlebih dahulu lewat SLIK OJK.
Cara Putihkan Catatan Merah di SLIK OJK
Inilah langkah-langkah memperbaiki skor kredit yang jelek.
1. Cek Nama di SLIK OJK
Debitur perlu mengecek kalau mempunyai tanggungan kredit yang belum dibayar kepada pemberi layanan pinjaman. Periksa sendiri nama melalui situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id.
2. Lunasi Tunggakan Kredit
Kalau masih memiliki tunggakan kredit, debitur harus melunasi utang tersebut. Langkah ini guna membersihkan nama di SLIK OJK.
3. Lapor Masalah Tunggakan Kredit
Dalam beberapa kondisi, nama seseorang bisa saja tercantum sebagai peminjam meski tidak pernah mengajukan kredit. Kondisi ini bisa karena kesalahan dalam pemberian kredit.
Jika mengalami hal tersebut, nasabah bisa melapor kepada pihak pemberi kredit untuk mendapat konfirmasi dan penjelasan.
4. Pantau Perubahan Skor Kredit
Terakhir, debitur yang sudah melunasi semua tunggakan cicilan melakukan konfirmasi ke OJK dan memantau perubahan data skor kredit di SLIK OJK. Apabila laporan tak kunjung berubah datanya, debitur dapat mengajukan komplain ke pemberi pinjaman.
Itulah cara memperbaiki cara membersihkan nama di SLIK OJK. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































