Cara Putihkan Rapor Merah di SLIK OJK Biar BIsa Ajukan KPR

Cara Putihkan Rapor Merah di SLIK OJK Biar BIsa Ajukan KPR

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 14 Apr 2026 16:45 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Ilustrasi Rumah Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tetapi terhalang kredit macet. Laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) tidak akan menampilkan tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya yang nilainya di atas Rp 1 juta. Aturan tersebut akan mulai diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.

"Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp 1 juta ke atas untuk baki debitnya," ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, proses pembaruan data SLIK OJK akan dipercepat dari semula bisa sebulan akan menjadi tiga hari setelah pelunasan atau H+3. Hal tersebut guna mempercepat proses bagi yang ingin mengajukan KPR.

Namun, bagaimana kalau masih punya catatan merah di SLIK OJK? Berikut ini cara bersihkan nama agar mudah mengajukan KPR.

ADVERTISEMENT

Dilansir situs resmi OJK, skor kredit adalah sistem penilaian dari perbankan yang mencerminkan kualitas kredit debitur. Nah, ketika mengajukan KPR, bank akan mengecek skor kredit terlebih dahulu lewat SLIK OJK.

Cara Putihkan Catatan Merah di SLIK OJK

Inilah langkah-langkah memperbaiki skor kredit yang jelek.

1. Cek Nama di SLIK OJK

Debitur perlu mengecek kalau mempunyai tanggungan kredit yang belum dibayar kepada pemberi layanan pinjaman. Periksa sendiri nama melalui situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id.

2. Lunasi Tunggakan Kredit

Kalau masih memiliki tunggakan kredit, debitur harus melunasi utang tersebut. Langkah ini guna membersihkan nama di SLIK OJK.

3. Lapor Masalah Tunggakan Kredit

Dalam beberapa kondisi, nama seseorang bisa saja tercantum sebagai peminjam meski tidak pernah mengajukan kredit. Kondisi ini bisa karena kesalahan dalam pemberian kredit.

Jika mengalami hal tersebut, nasabah bisa melapor kepada pihak pemberi kredit untuk mendapat konfirmasi dan penjelasan.

4. Pantau Perubahan Skor Kredit

Terakhir, debitur yang sudah melunasi semua tunggakan cicilan melakukan konfirmasi ke OJK dan memantau perubahan data skor kredit di SLIK OJK. Apabila laporan tak kunjung berubah datanya, debitur dapat mengajukan komplain ke pemberi pinjaman.

Itulah cara memperbaiki cara membersihkan nama di SLIK OJK. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads