Pemerintah akan menyediakan rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Rencananya, rusun untuk MBT akan dibangun di atas lahan milik BUMN.
MBT ini merupakan masyarakat yang dari segi ekonomi di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetapi masih butuh stimulus dari pemerintah untuk memiliki rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan, Kementerian PKP akan bersinergi dengan BP BUMN untuk mencari lahan yang cocok untuk dibangun hunian, termasuk untuk MBT.
"Kemudian juga kita akan juga beranjak untuk bisa bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan perumahan tentunya sifatnya ke atas ya rusun, Pak dony, untuk kelas menengah tanggung. Jadi kita juga tahu kelas menengah banyak juga yang memerlukan ya," ujarnya dalam konferensi pers di kantor BP BUMN, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, akan dibuat juga aturan mengenai hunian untuk MBT. Namun belum diketahui pasti kapan aturan tersebut akan dibuat.
Ditemui terpisah, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menuturkan, BP Tapera masih akan menunggu desain kebijakan untuk MBT. Hal itu karena sampai saat ini, aturan mengenai kemudahan pembiayaan perumahan masih ditujukan untuk MBR.
"Kita siapkan pertama, alokasi likuiditasnya mulai skema FLPP. Yang kedua, kita akan mengikuti desain kebijakannya yang untuk MBT. Karena MBT kan perlu ada perubahan dari sisi legal standing-nya, dari sisi undang-undang maupun PP-nya," ungkapnya kepada wartawan di kantor BP BUMN.
Heru mengatakan, aturan mengenai hunian untuk MBT ini tidak masuk ke dalam aturan baru rusun subsidi yang lagi digodok oleh pemerintah. Di sisi lain, ia menilai, dari aturan yang sudah ada sebenarnya sudah cukup mengakomodir MBT yang ingin membeli hunian subsidi.
Dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 tahun 2025, sudah diatur batas maksimal gaji masyarakat yang bisa membeli hunian subsidi. Apalagi di kawasan Jabodetabek, batas maksimal gaji yang bisa membeli hunian subsidi hingga Rp 14 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 12 juta untuk yang belum menikah.
"Itu kalau kita sudah samakan dari sisi requirement capacity atau kemampuan dari sisi angsurannya untuk produk-produk hunian vertikal khususnya, sampai dengan Rp 500 juta, masih masuk (MBT). Dan itu dengan perpanjangan tenor ya, kita skemakan sampai 30 tahun," tuturnya.
(abr/das)










































