Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membuat aplikasi untuk mempermudah masyarakat mengakses program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Saat ini, masyarakat masih terkendala untuk mendapat manfaat program tersebut karena proses yang berjenjang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku program bedah rumah sering kali terkendala karena proses yang berjenjang. Untuk bisa mendapat manfaat program bedah rumah, masyarakat harus mendapat usulan dari kepala desa, lalu pemerintah kabupaten, baru ke pemerintah provinsi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian PKP akan meluncurkan aplikasi khusus untuk mempermudah masyarakat mengakses program bedah rumah. Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat mengusulkan langsung melalui aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuka ruang agar masyarakat semuanya punya akses yang kuat terhadap kesempatan mendapat bantuan bedah rumah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat kerja sama dengan Kementerian PKP akan membuka aplikasi khusus kepada masyarakat langsung mengakses permohonan bantuan bedah rumah," jelas pria yang akrab disapa KDM saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) beserta jajaran Kementerian PKP pada Selasa (31/3/2026) di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang menemukan rumah tidak layak huni di lapangan. "Jadi bisa orang yang pemilik rumahnya, tetangganya, warga, tokoh, aktivis, bahkan penggiat media sosial yang menemukan rumah rakyat miskin kemudian langsung meng-upload dalam sistem aplikasi kita nanti terdaftar dan terverifikasi," kata Dedi.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menegaskan bahwa aplikasi tersebut akan menjadi antrean berbasis usulan langsung dari masyarakat. "Aplikasi tersebut bisa diakses langsung masyarakat yang harapannya itu adalah menjadi antrean bagi masyarakat, sehingga apa yang akan kita lakukan itu benar-benar dari usulan-usulan rakyat langsung," ujar Fitrah Nur.
Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan ini memiliki syarat, yaitu:
- WNI yang sudah berkeluarga dan diprioritaskan masuk dalam DTSEN
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
- Memiliki rumah dan menempati rumah tidak layak huni satu-satunya
- Belum pernah memperoleh BSPS
- Termasuk kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah dan/atau penghasilan maksimal UMK/UMP
- Bersedia mengikuti ketentuan program
Sebagai informasi, tahun ini sebanyak 400.000 rumah tak layak huni di seluruh Indonesia akan diperbaiki. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah 45.000 unit.
(abr/zlf)











































