Dilansir dari situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), Kamis (26/3/2026), berikut ini daftar rumahnya.
Casa Grande Residence
|
Foto: SiKumbang
|
Harga rumah yang ditawarkan Rp 173 juta dengan luas bangunan 23 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Rumah ini dilengkapi dengan 1 kamar tidur dan 1 kamar mandi.
Bangunan rumahnya pakai atap spandek. Dinding rumahnya pakai batako yang sudah diplester dan diaci. Bagian lantainya pakai keramik 30x30 dan fondasi beton bertulang.
Gia Edelweiss 2
|
Foto: SiKumbang
|
Harga rumah yang ditawarkan Rp 173 juta dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Rumah ini dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.
Bangunan rumah ini menggunakan atap baja ringan. Dindingnya pakai batako. Lantainya keramik 30x30 dan fondasi beton bertulang.
Blok Seruni Kawasan Devin Spring Garden
|
Foto: SiKumbang
|
Harga rumah yang ditawarkan Rp 173 juta dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Rumah ini dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.
Bangunan rumah menggunakan atap baja ringan/spandek. Dindingnya pakai batako sudah diplester, diaci, dan dicat. Bagian lantainya pakai keramik dan fondasinya pakai beton bertulang.
Perumahan Renggali Tembesi
|
Foto: SiKumbang
|
Harga rumahnya yaitu Rp 173 juta dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Rumah ini dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.
Bangunan rumah ini menggunakan atap spandek. Dindingnya pakai batako. Lantainya pakai keramik serta fondasi tapak.
Green SP Land
|
Foto: SiKumbang
|
Harga rumah yang ditawarkan yaitu Rp 173 juta dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Rumah ini dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.
Bangunan rumah itu menggunakan atap seng. Dindingnya pakai batu bata. Lalu pada bagian lantainya pakai keramik dan fondasi beton.
Itulah deretan rumah yang harganya serba Rp 173 juta di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Simak Video "Video Vonis Terdakwa 1,9 Ton Sabu: 15 Tahun Bui hingga Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]











































