Jelang Eksekusi, PN Jakpus Ukur Luas Tanah Hotel Sultan

Jelang Eksekusi, PN Jakpus Ukur Luas Tanah Hotel Sultan

Taufiq Syarifudin - detikProperti
Selasa, 17 Mar 2026 12:37 WIB
Konstatering lahan Hotel Sultan. (Taufiq/detikcom)
Foto: Konstatering lahan Hotel Sultan. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Hotel Sultan sedang proses untuk dieksekusi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah melakukan pengukuran batas luas tanah sengketa hotel tersebut.

Dikutip dari detikNews, PN melaksanakan konstatering tanah atau kegiatan pencocokan objek eksekusi. Langkah ini guna memastikan batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," kata Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, saat konstatering di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Survei dan Pengukuran BPN Jakarta Pusat Faorizal menyatakan terdapat sembilan titik yang diukur saat konstatering. Pengukuran dilakukan di eks HGB 26 dan eks HGB 27.

"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.

ADVERTISEMENT

BPN mengukur eks HGB 27 dengan luas ukur 83.666 meter persegi. Lalu, konstatering terhadap eks-HG 26, diambil dua titik dan dinyatakan cocok.

"Titik pertama untuk di X 26 yaitu: 234209,5808, Y-nya: 812688,5691. Kemudian titik kedua: 234210,1714, Y-nya: 812351,0001," ucapnya.

"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih. Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektare," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahyar mengatakan pihaknya telah menerima hasil gambar situasi peta ukur yang nantinya akan dilengkapi dengan hasil ukur dari Badan Pertanahan Jakarta Pusat.

"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," tuturnya.

PPKGBK Apresiasi PN Jakpus

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah memberikan apresiasi kepada PN Jakpus yang sudah melakukan konstatering tanah Hotel Sultan. Menurutnya, konstatering sudah sesuai dengan penetapan Ketua PN Jakpus.

"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra di sela konstatering Hotel Sultan.

Ia berharap sengketa Hotel Sultan bisa segera diselesaikan. Ia pun meyakini proses pengukuran hingga hasilnya akan berlangsung cepat.

Selain itu, sengketa tanah masih mendapat perlawanan. Akan tetapi, Chandra menyatakan putusan PN Jakpus bersifat serta merta.

"Iya, perlawanan ada tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Ada dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, uitvoerbaar bij voorraad," ungkapnya.

"Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Dirut PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan perkara sengketa tanah Hotel Sultan sudah inkrah. Pihaknya dan Kemensetneg pun berusaha mengamankan barang milik negara (BMN).

"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya, Bapak-Ibu semua sekalian. Di mana barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi.

"Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya. Tentu perlawanan apa pun itu, saya rasa nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," tambahnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads