Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru yaitu perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Sebelumnya, tenor cicilan rumah subsidi hanya sampai 20 tahun saja.
Ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) bisa lebih mudah membeli rumah subsidi.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk MBT, akan disiapkan skema pembiayaan berupa bunga 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp 25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Menteri PKP Maruarar Sirait rapat bersama Komite Tapera beberapa di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Dok. Kementerian PKP |
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perpanjangan tenor ini bisa memperluas akses kredit perumahan rakyat. Ia juga akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.
Menurutnya, semakin kecil cicilan, kemampuan masyarakat untuk membeli rumah semakin meningkat. Hal ini bisa membuat sektor perumahan tumbuh lebih cepat yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujar Purbaya.
Dengan kebijakan perpanjangan tenor hingga 30 tahun ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
(abr/das)











































