Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan perizinan pembangunan lapangan padel baru di tengah perumahan. Gubernur Pramono Anung juga mengatakan akan membongkar lapangan padel yang dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, seperti yang dikutip dari detikNews, pada Selasa (24/2/2026).
Pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di area komersial dengan izin yang ketat. Harus mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar tidak lagi berdiri tanpa kajian menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujarnya.
Ia menyampaikan ada beragam keluhan yang masuk perihal operasional lapangan padel di Jakarta. Mulai dari kebisingan, jam operasional yang dari pagi hingga tengah malam, dan masalah parkir kendaraan.
Untuk mengatasi hal ini, Pramono akan membatasi masa operasional lapangan padel di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB atau 8 malam. Lalu, setiap lapangan harus dilengkapi dengan peredam suara agar tidak bising selama ada kegiatan.
"Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan maksimum jam 08.00 malam," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pengelola lapangan untuk menyediakan tempat parkir kendaraan yang memadai sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan," jelasnya.
Lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diizinkan beroperasi. RTH harus difungsikan sesuai peruntukannya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews










































