Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi jam operasional lapangan padel di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, selama beroperasi, lapangan tersebut harus dilengkapi dengan peredam suara.
Hal ini ia ungkapkan usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
"Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan maksimum jam 08.00 malam," ujarnya, seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, izin pembangunan lapangan padel baru di area perumahan resmi dilarang. Lapangan padel yang sudah berdiri, akan dicek kelengkapan perizinannya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan padel baru hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan komersial.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono.
Ia juga meminta kepada pengelola lapangan untuk menyediakan tempat parkir kendaraan yang memadai sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan," jelasnya.
Lalu, lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diizinkan beroperasi. RTH harus difungsikan sesuai peruntukannya.
Lapangan Padel di Area Perumahan Tak Berizin Bakal Dibongkar
Pramono mengungkapkan terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Beberapa di antaranya berada dekat dengan permukiman warga sehingga beberapa bulan belakangan ini banyak warga yang melemparkan keluhan ke Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan lapangan padel yang tidak memiliki izin, seperti PBG akan dibongkar atau dicabut izin usahanya.
"Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ungkapnya.
Lalu, jika ingin membuat lapangan padel, harus mendapat persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar tidak lagi berdiri tanpa kajian menyeluruh.
"Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ramai warga mengeluhkan suara bising dari kegiatan di lapangan padel dekat rumah mereka. Salah satunya dirasakan oleh warga yang tinggal di daerah Cilandak bernama Naufal (27). Suara bising itu berasal dari suara-suara pemain yang sedang bermain, mulai dari pagi hingga larut malam.
"Itu ada teriak-teriak, ada suara bola sih terutama, dan teriak-teriakannya ini dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam. Tapi perlu dicatat kalau jam 6 pagi sampai jam 12 malam itu waktu awal-awal diomongin, maksudnya Januari sampai Februari awal. Setelahnya mereka commit sampai jam 10, cuma ada beberapa kali kita ketemu jam 10 tuh masih ketawa-ketawa, masih main," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(aqi/aqi)











































