Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendengar banyak persoalan pertanahan yang terjadi selama puluhan tahun belakangan ini di Jakarta. Beberapa permasalahan tersebut terjadi di lahan milik pemerintah daerah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebagai solusi masalah-masalah tersebut terutama yang terjadi di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Cara ini dinilai lebih manusiawi dan aman karena dapat melindungi aset negara dan warga yang telah mendirikan rumah atau bangunan lain di atasnya tidak menjadi korban penggusuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia sampaikan setelah menghadiri acara penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026).
"PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, seperti dikutip detikcom pada Sabtu (14/2/2026).
Lalu, skema HGB di atas HPL dinilai lebih mudah untuk diawasi karena tercatat sebagai milik pemerintah daerah dan masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
"Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL," tegasnya.
Ia juga menyinggung perihal penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang telah berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya akan melakukan pendekatan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan isu kawasan Plumpang, yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage Pertamina.
"Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama," ungkapnya.
Hadir di tempat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.
"Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu," ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.
"Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk," terang Pramono.
(aqi/aqi)











































