Konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Unjuk rasa ini dilakukan untuk mendapat kejelasan terkait refund atau pengembalian dana pembelian unit Meikarta yang sudah diajukan sejak Maret 2025.
Kala itu, Kementerian PKP memfasilitasi konsumen Meikarta yang meminta refund kepada Lippo Group sebagai induk perusahaan yang mengembangkan Meikarta. Namun sampai saat ini baru ada sembilan konsumen yang mendapatkan refund.
"Tetap kita minta refund kita. Kan kemarin sudah ada di MoU tapi ngaretnya sudah kurang lebih satu tahun," ujar Ketua PKPKM Yosafat Erland kepada detikcom, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sembilan konsumen yang menerima refund, kata Yosafat, hanya satu yang mendapatkan full refund sementara yang lainnya dipotong 20 persen. Yosafat mengatakan, meski sudah sempat mendatangi kantor Kementerian PKP yang ada di Jl. Raden Patah, Jakarta Selatan, akhir bulan lalu, hingga saat ini masih belum ada langkah lebih lanjut.
"Saya berharap Kementerian PKP tidak hanya menjadi fasilitator ya tapi lebih bisa jadi benar-benar membela kita orang," harapnya.
Saat ini, beberapa perwakilan konsumen Meikarta diterima masuk untuk bertemu dengan perwakilan Kementerian PKP di gedung Wisma Mandiri 2.
Pada Maret 2025, PKPKM sudah menandatangani MoU dengan PT Lippo Cikarang terkait refund bahkan memberikan dokumen yang diperlukan agar proses refund bisa dilakukan. Penandatanganan itu dilakukan dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian PKP.
Dalam pertemuan itu juga konsumen Meikarta dijanjikan akan menerima refund penuh dengan uang yang telah dibayarkan dalam jangka waktu empat bulan. Artinya tenggat waktu PT Lippo Cikarang untuk melunasi refund konsumen Meikarta pada Juli 2025. Namun, hingga saat ini baru sebagian saja yang menerima refund.
(abr/das)










































