Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Ara: Bisa buat Rumah MBR

Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Ara: Bisa buat Rumah MBR

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 09 Feb 2026 19:31 WIB
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Ara: Bisa buat Rumah MBR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan dirinya telah berbicara dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Ia melihat adanya PP ini, tanah telantar yang nantinya diambil negara bisa dimanfaatkan untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kita akan memikirkan bagaimana tadi tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR," kata Ara di Wisma Mandiri, Jakarta pada Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ara tidak mau berbicara lebih jauh soal PP tersebut. Menurutnya hal tersebut perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN.

"Nanti pada waktunya kita ketemu dan ngomongin sama-sama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," tulis aturan tersebut yang dikutip dari detikNews, Sabtu (7/2/2026).

Ada pun, tanah telantar sendiri menurut pasal 1 adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, tanah yang termasuk dalam TCUN bisa digunakan untuk beberapa hal berikut.

a. reforma agraria;

b. proyek strategis nasional;

c. Bank Tanah;

d. cadangan negara lainnya; dan

e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

Namun, penetapan Tanah Terlantar tersebut tidak terjadi tiba-tiba. Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto menegaskan pemerintah akan melakukan serangkaian proses yang harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads