Pengembang perumahan mengusulkan agar harga rumah subsidi naik jika wajib menggunakan atap genteng. Hal ini menyusul dengan adanya pencanangan 'Gentengisasi'.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan, apabila 'gentengisasi' atau penggunaan atap genteng diterapkan secara nasional termasuk untuk perumahan subsidi, harus ada peningkatan harga jual rumah subsidi. Itu karena harga atap seng dengan genteng yang jauh berbeda.
"Harusnya berpengaruh, harusnya dinaikin juga harga rumahnya, kan bahannya aja sudah beda. Saat ini kita juga sudah usul agar harga FLPP (rumah subsidi) dinaikin. Sudah nggak bisa nahan lagi karena (harga) bahan-bahan juga sudah naik," ungkapnya kepada detikcom, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, kenaikan harga rumah subsidi sebaiknya berkisar antara tujuh sampai 10 persen. Hal ini mengingat sudah hampir dua tahun tidak ada perubahan harga.
"Kan sudah berapa tahun nggak naik ini. Ya dua tahun lah ya (harga rumah subsidi nggak naik). Ya kalau dua tahun, (naik) 7-10 persen lah," tuturnya.
Di sisi lain, terkait gentengisasi ini, Ari juga meminta agar pemerintah menetapkan mekanisme penerapannya. Itu karena kebanyakan yang menggunakan atap seng adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengingat harganya yang murah.
"Kalau diserahkan pada masyarakat apalagi yang pakai seng itu biasanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), orang-orang miskin, tentu itu akan sangat memberatkan tapi kalau dibantu ya tentu masyarakat senang, kita juga senang. Tinggal diatur mekanismenya bagaimana dan caranya bagaimana," ujarnya.
Kalau penggunaan seng dilarang hanya sekadar karena estetika, kata Ari, saat ini juga sudah ada atap seng yang menyerupai genteng. Tetap indah, tapi masih terasa panas. Rasa panas ini menurut Ari masih bisa diakali dengan penggunaan plafon.
Harga Rumah Subsidi
Untuk harga rumah subsidi pada 2026 masih sama seperti pada 2025 dan 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.
(abr/das)










































