Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggeruduk kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). Mereka datang untuk mempertanyakan soal refund oleh pengembang Meikarta yang telah dijanjikan sebelumnya.
Dari pantauan detikcom di lokasi, terlihat belasan konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM menyampaikan suaranya kepada sejumlah perwakilan Kementerian PKP. Konsumen dan perwakilan dari Kementerian PKP duduk bersama untuk mencari solusi soal refund yang diberikan.
Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan tujuan konsumen Meikarta datang ke Kementerian PKP untuk meminta bantuan agar proses refund dapat segera dilakukan. Sebab, masih banyak konsumen yang belum mendapatkan refund padahal sudah dijanjikan sejak Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta klarifikasi karena proses refund-nya itu sebenarnya dimulai sejak Maret 2025, lalu penyerahan dokumen-dokumennya pada April 2025, cuma ini masih banyak konsumen yang belum mendapatkan refund sampai sekarang," kaya Yosafat saat ditemui di Kantor Kementerian PKP.
Selain itu, Yosafat mengungkapkan bagaimana nasib konsumen Meikarta yang masih belum mendapatkan kejelasan soal refund. Sebab, Kementerian PKP berencana akan membangun rumah susun (rusun) subsidi sebanyak 100 ribu unit di Meikarta yang dinilai tidak adil karena masih ada konsumen yang belum mendapatkan haknya.
"Sudah mau setahun ini (belum dapat refund) tiba-tiba muncul berita bahwa Kementerian PKP akan membangun rusun subsidi di Meikarta. Jadi kami bertanya-tanya nasib kami ini bagaimana? Apa masalah kami selesai atau enggak," ujar Yosafat.
Sampai saat ini, Yosafat menyebut baru sembilan anggota PKPKM yang telah menerima refund, itu pun tidak full 100 persen uang dikembalikan. Sedangkan anggota lainnya yang juga merupakan konsumen Meikarta belum menerima pengembalian dana sama sekali.
"Kalau di paguyuban kami sendiri itu ada 16 orang yang belum dapat refund, sedangkan 9 lainnya sudah dapat walau nggak full dapat semua," ungkapnya.
Padahal, PKPKM telah membuat perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak pengembang PT Lippo Cikarang yang ditanda tangani dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian PKP pada 27 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut konsumen Meikarta dijanjikan akan menerima refund penuh sesuai dengan uang yang telah dibayarkan dalam jangka waktu 4 bulan. Artinya tenggat waktu PT Lippo Cikarang untuk melunasi refund 25 anggota PKPKM adalah 27 Juli 2025.
Nahas, sudah lebih dari enam bulan dana refund masih belum diterima oleh sejumlah anggota PKPKM. Oleh sebab itu Yosafat mengadu ke Kementerian PKP agar diberikan petunjuk arah untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana oleh Meikarta.
"Kalau dari mereka nggak bisa jalan, ya kita harus coba jalan lain, tapi kan kita butuh surat rekomendasi dan petunjuk dari mereka karena kan sudah nggak pegang data-data," ucap Yosafat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perlindungan Konsumen, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Akbar Pandu mengatakan akan terbuka dan menerima konsumen Meikarta yang mengadu soal refund. Pihaknya juga terus mengumpulkan data dari layanan BENAR-PKP soal permasalahan Meikarta.
"Kami tetap terbuka menerima bapak ibu kapan saja dan akan terus mengolah datanya di BENAR-PKP, lalu pasti kami akan menyampaikan masalah ini ke atasan," imbuhnya.
(ilf/das)










































