Pengembang perumahan angkat bicara terkait klaim bebas banjir yang sempat disinggung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Belakangan ini perumahan di Jawa Barat sempat dilanda banjir.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah mengatakan, ada beberapa hal yang membuat perumahan kebanjiran meski sudah disebut bebas banjir. Salah satunya volume air yang meluap ditambah curah hujan yang tinggi.
Junaidi menuturkan, sebelum membangun perumahan biasanya pengembang sudah mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat, termasuk rekomendasi peil banjir yaitu saran untuk menentukan ketinggian tanah atau halaman yang dibutuhkan agar terhindar dari banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya peil banjir kan yang mengeluarkan juga dinas-dinas setempat, baru boleh dibangun. Nah, kalau sekarang banjir selain karena mungkin kesalahan petugas, tidak menutup kemungkinan kesalahan developernya juga, tapi kan Jawa Barat curah hujannya lagi agak tinggi, itu juga yang menyebabkan banjir terlalu tinggi. Satu lagi, saluran-saluran drainase juga harus diperhatikan oleh pemerintah," ujarnya kepada detikcom, Senin (26/1/2026).
Pengembang Beri Kompensasi
Apabila perumahan tetap kebanjiran meski sudah diklaim bebas banjir, kata Junaidi, biasanya pengembang memberikan kompensasi. Kalau pembelian rumah belum sampai tiga bulan atau 90 hari, kerusakan ditanggung pengembang.
"Jadi kalau fisik rumah itu ada tanggung jawab developer selama 90 hari kerja. Tanggung jawab setelah rumah diserahterimakan itu 90 hari kerja. Kadang setelah lewat beberapa hari masih tanggung jawab developer tapi kalau sudah diserahkan ke pemda ya itu artinya sudah (milik) masyarakat umum," katanya.
Kalau sudah lebih dari waktu tersebut, pengembang perumahan juga bisa memberikan kompensasi lain seperti tempat menginap sementara atau semacam tunjangan hidup selama beberapa hari.
Junaidi menegaskan, apabila rumah sudah diserahterimakan kepada konsumen lalu fasilitas umum dan fasilitas sosialnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka sudah bukan tanggung jawab developer lagi.
"Jadi nggak selamanya developer harus bertanggung jawab. Namanya jual beli rumah, ya seperti kita jual rumah sendiri. Dengan kita jual artinya nggak mungkin lah yang bertanggung jawab yang menjual selamanya," tutupnya.
Bangun Hunian Vertikal Terganjal Regulasi
KDM juga sempat menyarankan untuk membangun hunian vertikal di daerah padat penduduk agar tidak dihantui banjir. Terkait hal tersebut, Junaidi membenarkan sebaiknya di kawasan padat penduduk dibangun hunian vertikal, tapi dari sisi pengembang ada hambatannya.
Hambatan itu berupa aturan yang dinilai cukup menyulitkan karena pengembang harus menyelesaikan 20 persen bangunan terlebih dahulu baru bisa dilakukan jual beli. Kalau tidak diindahkan, hukuman pidana atau denda sudah menanti.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah susun yang diharapkan bisa cepat selesai sehingga pembangunan rusun bisa segera terealisasi.
(abr/das)










































