KDM Tak Mau Gegabah, Izin Perumahan di Jabar Lewat Kajian IPB dan ITB

KDM Tak Mau Gegabah, Izin Perumahan di Jabar Lewat Kajian IPB dan ITB

ilham fikriansyah - detikProperti
Sabtu, 24 Jan 2026 10:45 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di Bandung pada Kamis (22/1/2026).
Dedi Mulyadi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait. Foto: Dok Biro Komunikasi Kementerian PKP
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai melunak soal kebijakan tentang moratorium pembangunan perumahan baru di Jawa Barat. Mulai bulan depan, pihaknya akan menerbitkan izin pembangunan perumahan secara bertahap.

Pria yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu mengatakan bakal menerbitkan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat secara bertahap mulai Februari 2026. Hal itu disampaikan usai menerima kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama sejumlah pengembang di kantornya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Nantinya penerbitan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat tidak dilakukan secara asal karena akan merujuk pada kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan. Mulai Februari, kami kasih rekomendasi secara bertahap," kata KDM dikutip dari press release Kementerian PKP, Jumat (23/1/2026).

Sebelumnya, Dedi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No:180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada 13 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Ara menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengurai berbagai hambatan pembangunan perumahan di Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan aspek tata ruang, perizinan, dan akses pembiayaan.

"Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan yang sangat besar. Karena itu, persoalan pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus dibahas secara bersama agar pembangunan perumahan dapat berjalan cepat, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ungkap Ara.

Dalam kesempatan itu, Ara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas komitmen dan dukungannya yang konsisten terhadap program-program perumahan di Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat yang terus memberikan dukungan penuh terhadap program perumahan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat," ucapnya.

KDM Tegaskan Bangun Rumah di Sawah-Bantaran Kali Tetap Dilarang

Meski sudah mendapat lampu hijau dengan terbitnya izin pembangunan rumah di Jawa Barat, tapi ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengembang. Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan tegas tidak akan mengizinkan pembangunan perumahan di lahan persawahan dan bantaran sungai.

Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak mengizinkan membangun perumahan di tebing dan daerah yang rawan bencana. Sebab, pembangunan perumahan di kawasan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur.

"Sawah, tebing, bantaran sungai, hingga daerah rawan tidak boleh sama sekali (dibangun perumahan)," tegas Dedi.

Ketegasan Dedi soal izin pembangunan rumah mendapat dukungan dari Menteri PKP. Ara menyatakan dukungannya terhadap langkah Dedi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap mengedepankan aspek lingkungan sebagai prioritas utama dalam pembangunan perumahan.

"Kami mendukung penuh upaya Gubernur Jawa Barat dalam memastikan pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari," imbuh Ara.

(ilf/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads