Rusun Subsidi Mau Diperluas hingga 45 Meter, Tenor Bisa 30 Tahun

Rusun Subsidi Mau Diperluas hingga 45 Meter, Tenor Bisa 30 Tahun

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 14 Jan 2026 12:44 WIB
Rusun Subsidi Mau Diperluas hingga 45 Meter, Tenor Bisa 30 Tahun
Ilustrasi rusun. Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum di kantor Kementerian Hukum pada Selasa (13/1/2026). Pertemuan itu membahas berbagai hal mengenai hunian, mulai dari RUU Perumahan hingga rumah susun (rusun) subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan dalam penyusunan RUU perumahan mempertimbangkan tiga hal yaitu masyarakat, negara, dan dunia usaha. RUU Perumahan ini nantinya akan mengintegrasikan tiga undang-undang terkait perumahan.

"Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membahas RUU Perumahan, di pertemuan itu juga membahas rusun subsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan rusun subsidi diperlukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perkotaan di tengah tingginya harga lahan dan kebutuhan akan hunian di kota.

Ada pula usulan pengembangan rusun subsidi dengan luas unit 21-45 meter persegi, yang disesuaikan dengan standar hunian layak bagi MBR. Sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021, luas rusun subsidi adalah 21-36 meter persegi saja.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, skema pembiayaan diusulkan tetap terjangkau, dengan suku bunga 5 persen untuk unit 21-36 meter persegi dan 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, dengan tenor hingga 30 tahun dan masa subsidi selama 20 tahun.

Para pengembang menyampaikan bahwa harga jual rumah susun bersubsidi saat ini dinilai belum cukup menarik bagi swasta. Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan agar pembangunan rusun subsidi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dibahas juga soal alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB. Ara menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah yang hadir akan mendapatkan alokasi kuota BSPS, dengan mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis yang akan dikoordinasikan lebih lanjut di Kementerian PKP. Program BSPS dinilai sebagai kebijakan yang sangat dibutuhkan masyarakat dan terus didorong dengan semangat gotong royong.

"BSPS adalah program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh gotong royong masyarakat, mulai dari tenaga, pikiran, hingga material bangunan. Pada tahun ini, kami menargetkan sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan aturan penyesuaian harga rusun subsidi akan segera dirampungkan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PKP. Di dalamnya akan memuat terkait harga rusun subsidi, bunga, serta tenor.

"Segera. Insyaallah di bulan ini ya karena Permen-nya, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, tadi sudah ditandatangan. Nanti tinggal mengurus perundangan. Tapi itu kan hanya mengatur terkait beberapa poin terus nanti ada Kepmen. Nah itu yang kita satu putaran (rapat) lagi," katanya saat ditemui wartawan di Kementerian Hukum, Selasa (13/1/2026).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads