WNA Kini Bisa Beli Properti di Arab Saudi, Begini Ketentuannya!

WNA Kini Bisa Beli Properti di Arab Saudi, Begini Ketentuannya!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 05 Jan 2026 10:06 WIB
WNA Kini Bisa Beli Properti di Arab Saudi, Begini Ketentuannya!
Ilustrasi Kota Riyadh. Foto: CNN
Jakarta -

Aturan baru soal izin warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Arab Saudi telah mulai berlaku pada Januari 2026. Undang-undang ini membuka peluang WNA untuk membeli hunian, bangunan komersial, industri, dan pertanian.

Aturan baru ini sudah diumumkan sejak 2025 oleh Menteri Kota dan Perumahan Majed Al-Hogail. Dalam aturan tersebut tertera batasan yang jelas mengenai lokasi dan ketentuan WNA yang dapat membeli properti di sana. Dilansir dari Economic Times, kepemilikan hunian hanya diizinkan di sebagian besar kota di Arab Saudi, kecuali Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.

Berdasarkan hukum, WNA yang tinggal di Arab Saudi dapat memiliki 1 hunian di luar zona kepemilikan yang telah ditentukan, kecuali Makkah dan Madinah. Selain itu, kepemilikan Makkah dan Madinah tetap dibatasi hanya untuk umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga negara asing non-residen hanya diperbolehkan memiliki properti hunian di area yang secara khusus disetujui oleh pihak berwenang. Zona-zona tersebut ditetapkan oleh Dewan Menteri berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan dari Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan.

Kemudian, kepemilikan properti komersial, industri, dan pertanian, diizinkan di semua kota tanpa pengecualian. Ini berlaku untuk individu maupun perusahaan. Aturan ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas untuk investasi dan aktivitas bisnis asing.

ADVERTISEMENT

Perusahaan dengan kepemilikan asing yang belum terdaftar di bursa saham dapat memiliki properti di dalam zona yang disetujui, termasuk di Makkah dan Madinah. Syaratnya didirikan berdasarkan hukum perusahaan Arab Saudi. Mereka juga dapat memiliki properti di luar zona tersebut untuk operasional bisnis atau perumahan karyawan, sebagaimana didefinisikan oleh peraturan.

Perusahaan yang terdaftar di bursa saham, dana investasi, dan badan usaha khusus diizinkan, bisa memiliki properti di seluruh Arab Saudi termasuk kota-kota suci. Dalam prosesnya mereka harus patuh pada kontrol yang dikeluarkan oleh Otoritas Pasar Modal yang berkoordinasi dengan Otoritas Umum Real Estat dan regulator lainnya.

Bukan hanya soal itu, dalam aturan tersebut juga diatur soal biaya dan sanksi. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua individu dan entitas non-Saudi untuk mendaftarkan kepemilikan properti di Kantor Pendaftaran Real Estat.

Transaksi properti asing dikenakan biaya hingga 5 persen dari nilai properti dengan ketentuan rinci yang tercantum dalam peraturan pelaksana. Sistem ini menjelaskan bahwa kepemilikan asing tidak memberikan hak di luar yang ditentukan oleh hukum dan tidak mempengaruhi manfaat berdasarkan kerangka kerja lain seperti Program Residensial Premium atau perjanjian GCC.

Bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan peringatan atau denda. Termasuk memberikan informasi palsu atau penipuan dapat dikenakan denda hingga 10 juta Saudi Riyal atau setara dengan Rp 44 miliar (kurs Rp 4.457) dan dalam kasus tertentu pengadilan dapat memerintahkan penjualan properti tersebut.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads