Penyebab KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung-Pengembang Menjerit!

Penyebab KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung-Pengembang Menjerit!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 10 Des 2025 06:01 WIB
Penyebab KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung-Pengembang Menjerit!
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sementara pengeluaran izin pembangunan rumah di Bandung Raya. Untuk menindaklanjuti itu, Pemerintah Kabupaten Bandung akan membuat surat edaran dan memanggil pengembang untuk evaluasi kewajibannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diteken Dedi pada Sabtu (6/12). Kebijakan itu diambil untuk memitigasi terjadinya bencana lanjutan atau berulang.

Memang, keputusan itu diambil bukan tanpa alasan. Berikut ini rangkuman mengenai penghentian sementara izin bangun rumah di Bandung Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi Bencana Banjir dan Longsor

Pada pekan lalu, bencana banjir dan longsor melanda Kabupaten Bandung. Bahkan pada Sabtu (6/12) Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat setelah rentetan bencana banjir dan longsor terjadi sejak Kamis (4/12).

Dilansir dari detikJabar, kejadian ini menimpa 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan dengan intensitas tinggi. Wilayah yang terendam banjir seperti di Kecamatan Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahayu, Margaasih, dan Soreang. Sementara itu yang terdampak longsor yaitu sekitar Kecamatan Arjasari, Kertasari, Pasirjambu, dan Kutawaringin ada di dua desa yaitu Desa Sukamulya dan Desa Padasuka.

ADVERTISEMENT

Penyebab Banjir dan Longsor

Terjadinya banjir dan longsor bukan hanya karena intensitas hujan yang tinggi saja. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut ada faktor alih fungsi lahan dan tidak sesuainya tata ruang daerah.

Ia juga mengkritik keras praktik pemberian izin perumahan yang menguruk daerah aliran sungai (DAS) dan rawa-rawa, yang memperburuk banjir musiman di Kabupaten Bandung. Ia menegaskan, praktik tersebut harus dihentikan dan ditinjau ulang karena menghilangkan fungsi-fungsi resapan air.

Muncul Surat Edaran Penghentian Sementara Pemberian Izin Bangun Rumah di Bandung Raya

Pada Sabtu (6/12) terbit surat edaran penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah di Bandung Raya.

Dalam surat itu, Dedi meminta pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan rumah terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah atau perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

Banyak Perumahan Ilegal di Bandung Raya

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat Norman Nurdjaman mengakui bahwa di Bandung Raya memang banyak perumahan ilegal yaitu perumahan yang berdiri tanpa sertifikat dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Beberapa contoh wilayahnya yaitu di Kecamatan Katapang dan Kecamatan Rancamanyar di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Sumedang.

"Ya betul di wilayah Bandung Raya khususnya Kabupaten Bandung banyak perumahan ilegal (perumahan tanpa sertifikat & IMB/PBG), mereka banyak menggunakan wilayah yang tidak boleh dibangun tapi tetap dibangun (tidak sesuai peruntukkan)," ujarnya kepada detikcom, Selasa (9/12/2025).

Ia mengatakan, perumahan ilegal ini bisa semakin marak apabila tanah sawah yang saat ini dipakai untuk membangun rumah termasuk ke dalam lahan sawah dilindungi (LSD) dan tidak diberikan izin oleh pemerintah untuk dialihfungsikan.

Norman menuturkan, untuk mendapatkan izin pembangunan rumah mulai dari pengajuan perizinan hingga terbit sertifikat dan PBG paling cepat membutuhkan waktu satu tahun. Sementara itu, menurutnya perumahan ilegal bisa langsung menjual produknya setelah membeli tanah.

"Anggota REI pasti PT (Berbadan Hukum) yang pemilikan tanahnya SHGB, sebelum SHGB terbit ada proses perizinan yang harus ditempuh. Justru perumahan ilegal ini yang membuat iklim persaingan usaha menjadi tidak sehat," tuturnya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna juga mengungkapkan adanya pengembang nakal yang tidak memperhatikan lingkungan setelah menyelesaikan proyeknya. Contohnya seperti yang ada di Cileunyi.

"Iya pengembang di Cileunyi tidak bertanggung jawab atas penanggulangan banjir di wilayah setempat. Pengembang itu tak komitmen dengan janjinnya saat pengajuan di awal, dalam hal ruang terbuka hijau, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tapi pembangunan tetap dilaksanakan dan tidak memperhatikan lingkungan," katanya, Senin (8/12), dilansir dari detikJabar.

Kasus lainnya ada di Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Ada pengembang perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mewajibkan pengembang menghibahkan 10 persen lahan untuk resapan air berupa polder, embung maupun danau retensi.

Kasus lainnya, pengembang yang meninggalkan proyeknya begitu saja tanpa menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ke Pemkab Bandung.

"Saat terjadi banjir, secara aturan, kami tak bisa menangani banjir pada perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah. Jika sudah diserahkan, menjadi bagian tanggungan APBD," ungkapnya.

Pemkab Bandung Panggil Pengembang

Dadang mengatakan, Pemkab Bandung telah menemukan pengembang perumahan yang mengabaikan situasi lingkungan atau alam setempat. Dalam waktu dekat, Dadang akan memanggil pengembang perumahan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajibannya.

"Pemanggilan itu untuk mengevaluasi, sudah atau belum memenuhi kewajiban, terutama pengurangan risiko dampak lingkungan," katanya.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan memperketat pengawasan perumahan yang tidak memperhatikan faktor lingkungan. Hal itu untuk meminimalisir adanya bencana banjir dan longsor. Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut arah Gubernur Jabar.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads