Tata Ruang Tiga Provinsi Sumatera Dirombak! Banyak Lahan Bakal Jadi Hutan Lagi

Tata Ruang Tiga Provinsi Sumatera Dirombak! Banyak Lahan Bakal Jadi Hutan Lagi

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 09 Des 2025 09:31 WIB
Tata Ruang Tiga Provinsi Sumatera Dirombak! Banyak Lahan Bakal Jadi Hutan Lagi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga provinsi terdampak banjir di Sumatera akan diubah rencana tata ruang wilayahnya (RTRW). Beberapa kawasan bakal dikembalikan fungsinya menjadi hutan.

"Perubahan RTRW kabupaten/kota dari tiga provinsi, Sumbar (Sumatera Barat), Sumut (Sumatera Utara), sama Aceh, pascabencana ini pasti impact-nya nanti adalah perubahan RTRW secara besar-besaran, yang lebih mengedepankan mitigasi terhadap bencana," kata Nusron dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Ia mengaku sudah melakukan rapat bersama Menteri Kehutanan. Mereka pun tengah mengevaluasi kebun-kebun yang dulunya hasil pelepasan kawasan hutan agar dikembalikan fungsinya. Menurut Nusron, keputusan tersebut pasti memicu perdebatan, tetapi hal itu harus dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya bencana ini, nanti akan ada evaluasi besar-besaran dan ada salah satu keputusan ekstremnya adalah dikembalikan menjadi fungsi hutan lagi," ucapnya.

Selain itu, ia sedang melakukan moratorium izin untuk alih fungsi lahan. Pasalnya, masih ada RTRW kabupaten/kota belum mencantumkan soal kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hanya 203 dari 514 RTRW kabupaten/kota yang mencantumkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari angka tersebut, cuma 60 RTRW yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Perpres tersebut mengamanatkan bahwa LP2B minimal sebesar 87 persen.

Kemudian, pihaknya juga masih menghadapi masalah terkait peta spasial. Peta spasial antara LSD (lahan sawah dilindungi), LBS (lahan baku sawah), KP2B, dan LP2B ini delineasinya belum tunggal. Ke depan, KP2B sama LSD itu menjadi sawah yang tidak boleh diotak-atik.

"KP2B sama LSD itu menjadi sawah forever atau sawah yang sifatnya khalidina fiha abadan yang tidak boleh diotak-atik. Nah, sementara kalau ada alih fungsi yang kita kasih izin yang ada di LBS, yang tidak KP2B," jelasnya.

Pemberian izin tersebut pun harus dengan kendali yang sangat ketat karena pemerintah mencanangkan tentang ketahanan pangan. Swasembada pangan tidak mungkin terwujud, swasembada pangan tidak mungkin terwujud tanpa ketersediaan lahan yang cukup, terutama LP2B.

Tahun depan, pihaknya akan melakukan revisi RTRW kabupaten/kota karena masih ada yang belum sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2025. Beberapa wilayah belum mencantumkan KP2B.

Namun, ia menyebutkan beberapa RTRW memang tidak dapat mencantumkan KP2B karena tidak mungkin ada lahan sawah. Wilayah tersebut antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Bekasi, dan Tangerang Selatan. Lahan sawah di kawasan ini sudah dibangunkan rumah-rumah.

Pada kesempatan itu, Nusron juga mendesak percepatan rencana detail tata ruang (RDTR). Tahun ini sudah ada 672 RDTR dan akan ada penambahan ke depannya. Kementerian ATR/BPN pun sudah ada komitmen dengan Kementerian keuangan dalam bentuk anggaran BA 99.

"Karena itu kita harus persiapkan dari sekarang supaya nanti produknya lebih akurat. Karena apa? Karena ini penting sekali, jangan sampai nanti RDTR kita menjadi terlambat. Karena RDTR ini menjadi pintu masuk awal untuk iklim usaha yang kondusif dan percepatan perizinan," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads